Link Video Panas Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Hoaks, Ini Hukuman yang Akan Diterima Si Penyebar

Selebtek

Minggu, 02 Juli 2023 | 20:38 WIB
Link Video Panas Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Hoaks, Ini Hukuman yang Akan Diterima Si Penyebar
Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah (Instagram/@rendykjaernett1/syahnazs)

Selebtek.suara.com - Belum lama ini jagat dunia maya sedang dibuat penasaran karena munculnya video syur berdurasi 8 detik mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.

Dalam video tersebut, kedua pemeran terlihat sedang melakukan hubungan seksual. Hal ini pula yang membuat orang penasaran dan memburu link video tersebut.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipviral46455 yang langsung mendapat atensi publik. Apalagi video tersebut muncul di tengah gosip perselingkuhan keduanya.

"Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," caption akun Twitter yang mengunggah video syur detik tersebut, beberapa waktu lalu.

Namun, banyak netizen yang justru tak percaya dengan postingan tersebut. Beberapa berkomentar kalau akun tersebut hanya menyebarkan hoaks.

“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.

“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.

Terkait penyebaran berita hoaks, terdapat pasal terkait hukuman bagi orang yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:

baca juga

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Diterangkan juga jika sanksi untuk penyebar hoaks yakni pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal lain yang mengatur hal serupa yakni Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Kemudian ada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rendy Kjaernett Minta Maaf ke Anak Usai Ketahuan Selingkuh, Sampai Sujud

Rendy Kjaernett Minta Maaf ke Anak Usai Ketahuan Selingkuh, Sampai Sujud

Selebtek | Minggu, 02 Juli 2023 | 20:20 WIB

Rendy Kjaernett Mengaku Malu dan Gagal sebagai Anak, Warganet: Preet...

Rendy Kjaernett Mengaku Malu dan Gagal sebagai Anak, Warganet: Preet...

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 20:10 WIB

Menyesal Selingkuh, Rendy Kjaernett Akui Lady Nayoan Punya Jasa Luar Biasa Besar dalam Hidupnya

Menyesal Selingkuh, Rendy Kjaernett Akui Lady Nayoan Punya Jasa Luar Biasa Besar dalam Hidupnya

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Mononoke Garap Proyek Baru, Hadirkan Medicine Seller Ketiga Ken no Tsurugi

Mononoke Garap Proyek Baru, Hadirkan Medicine Seller Ketiga Ken no Tsurugi

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:15 WIB

Mati 7 Menit Lalu Hidup Lagi, Sisi Lain Pelatih Norwegia Stale Solbakken

Mati 7 Menit Lalu Hidup Lagi, Sisi Lain Pelatih Norwegia Stale Solbakken

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10 WIB

Argentina Unggul Cepat! Sundulan Mac Allister Bawa Albiceleste Robek Gawang Swiss

Argentina Unggul Cepat! Sundulan Mac Allister Bawa Albiceleste Robek Gawang Swiss

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:57 WIB

Misteri Gua Sri Bolong

Misteri Gua Sri Bolong

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:54 WIB

Terkuak! Titik Lemah Penalti Lionel Messi: Sisi Kanan Jadi Kutukan

Terkuak! Titik Lemah Penalti Lionel Messi: Sisi Kanan Jadi Kutukan

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:51 WIB

5 Parfum Lokal untuk Remaja yang Harganya Ramah di Kantong

5 Parfum Lokal untuk Remaja yang Harganya Ramah di Kantong

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50 WIB

Siapa Jayden Adams? Ditemukan Tewas Misterius Usai Main di Piala Dunia 2026

Siapa Jayden Adams? Ditemukan Tewas Misterius Usai Main di Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:41 WIB

Era Baru Timnas Italia, FIGC Tunjuk Duet Leonardo dan Paolo Maldini

Era Baru Timnas Italia, FIGC Tunjuk Duet Leonardo dan Paolo Maldini

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:36 WIB

Berapa Harga Sepeda Listrik? Ini 5 Rekomendasi yang Tangguh, Murah dan Awet

Berapa Harga Sepeda Listrik? Ini 5 Rekomendasi yang Tangguh, Murah dan Awet

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:35 WIB

Warner Bros Garap Ulang Film Free Willy, Russo Brothers Jadi Produser

Warner Bros Garap Ulang Film Free Willy, Russo Brothers Jadi Produser

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 08:30 WIB

×