Link Video Panas Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Hoaks, Ini Hukuman yang Akan Diterima Si Penyebar

Selebtek

Minggu, 02 Juli 2023 | 20:38 WIB
Link Video Panas Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Hoaks, Ini Hukuman yang Akan Diterima Si Penyebar
Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah (Instagram/@rendykjaernett1/syahnazs)

Selebtek.suara.com - Belum lama ini jagat dunia maya sedang dibuat penasaran karena munculnya video syur berdurasi 8 detik mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.

Dalam video tersebut, kedua pemeran terlihat sedang melakukan hubungan seksual. Hal ini pula yang membuat orang penasaran dan memburu link video tersebut.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipviral46455 yang langsung mendapat atensi publik. Apalagi video tersebut muncul di tengah gosip perselingkuhan keduanya.

"Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," caption akun Twitter yang mengunggah video syur detik tersebut, beberapa waktu lalu.

Namun, banyak netizen yang justru tak percaya dengan postingan tersebut. Beberapa berkomentar kalau akun tersebut hanya menyebarkan hoaks.

“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.

“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.

Terkait penyebaran berita hoaks, terdapat pasal terkait hukuman bagi orang yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:

baca juga

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Diterangkan juga jika sanksi untuk penyebar hoaks yakni pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal lain yang mengatur hal serupa yakni Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Kemudian ada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rendy Kjaernett Minta Maaf ke Anak Usai Ketahuan Selingkuh, Sampai Sujud

Rendy Kjaernett Minta Maaf ke Anak Usai Ketahuan Selingkuh, Sampai Sujud

Selebtek | Minggu, 02 Juli 2023 | 20:20 WIB

Rendy Kjaernett Mengaku Malu dan Gagal sebagai Anak, Warganet: Preet...

Rendy Kjaernett Mengaku Malu dan Gagal sebagai Anak, Warganet: Preet...

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 20:10 WIB

Menyesal Selingkuh, Rendy Kjaernett Akui Lady Nayoan Punya Jasa Luar Biasa Besar dalam Hidupnya

Menyesal Selingkuh, Rendy Kjaernett Akui Lady Nayoan Punya Jasa Luar Biasa Besar dalam Hidupnya

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:10 WIB

Minus AS, Negara Teluk Temui Iran Negosiasi Pelayaran Selat Hormuz di Oman

Minus AS, Negara Teluk Temui Iran Negosiasi Pelayaran Selat Hormuz di Oman

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:08 WIB

10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan

10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 16:06 WIB

Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!

Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:05 WIB

Ketika Calon Gubernur Tak Bisa Lagi Berbohong, Pencitraan Mulai Berantakan

Ketika Calon Gubernur Tak Bisa Lagi Berbohong, Pencitraan Mulai Berantakan

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 16:04 WIB

Raksasa Alumunium Rusia, Rusal Segera Garap Hilirisasi Bauksit di Kalimantan

Raksasa Alumunium Rusia, Rusal Segera Garap Hilirisasi Bauksit di Kalimantan

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 16:03 WIB

Pelampung Ditemukan Bukan Milik Kapal Jurnalis, Tim SAR Fokus Sisir Selat Sunda

Pelampung Ditemukan Bukan Milik Kapal Jurnalis, Tim SAR Fokus Sisir Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:03 WIB

Beasiswa PNM Jadi Jembatan Pendidikan Anak Nasabah Mekaar Raih Mimpi

Beasiswa PNM Jadi Jembatan Pendidikan Anak Nasabah Mekaar Raih Mimpi

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 16:02 WIB

Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?

Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 16:00 WIB

Apa Itu Bedak Two Way Cake dan Bagaimana Cara Pakainya? Ini Penjelasannya

Apa Itu Bedak Two Way Cake dan Bagaimana Cara Pakainya? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:59 WIB

×