Link Video Panas Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Hoaks, Ini Hukuman yang Akan Diterima Si Penyebar

Selebtek | Suara.com

Minggu, 02 Juli 2023 | 20:38 WIB
Link Video Panas Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Hoaks, Ini Hukuman yang Akan Diterima Si Penyebar
Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah (Instagram/@rendykjaernett1/syahnazs)

Selebtek.suara.com - Belum lama ini jagat dunia maya sedang dibuat penasaran karena munculnya video syur berdurasi 8 detik mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.

Dalam video tersebut, kedua pemeran terlihat sedang melakukan hubungan seksual. Hal ini pula yang membuat orang penasaran dan memburu link video tersebut.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipviral46455 yang langsung mendapat atensi publik. Apalagi video tersebut muncul di tengah gosip perselingkuhan keduanya.

"Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," caption akun Twitter yang mengunggah video syur detik tersebut, beberapa waktu lalu.

Namun, banyak netizen yang justru tak percaya dengan postingan tersebut. Beberapa berkomentar kalau akun tersebut hanya menyebarkan hoaks.

“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.

“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.

Terkait penyebaran berita hoaks, terdapat pasal terkait hukuman bagi orang yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Diterangkan juga jika sanksi untuk penyebar hoaks yakni pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal lain yang mengatur hal serupa yakni Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Kemudian ada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rendy Kjaernett Minta Maaf ke Anak Usai Ketahuan Selingkuh, Sampai Sujud

Rendy Kjaernett Minta Maaf ke Anak Usai Ketahuan Selingkuh, Sampai Sujud

| Minggu, 02 Juli 2023 | 20:20 WIB

Rendy Kjaernett Mengaku Malu dan Gagal sebagai Anak, Warganet: Preet...

Rendy Kjaernett Mengaku Malu dan Gagal sebagai Anak, Warganet: Preet...

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 20:10 WIB

Menyesal Selingkuh, Rendy Kjaernett Akui Lady Nayoan Punya Jasa Luar Biasa Besar dalam Hidupnya

Menyesal Selingkuh, Rendy Kjaernett Akui Lady Nayoan Punya Jasa Luar Biasa Besar dalam Hidupnya

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Mandi Anti Ribet! Inilah 5 Produk Hair & Body Wash Pria Paling Praktis

Mandi Anti Ribet! Inilah 5 Produk Hair & Body Wash Pria Paling Praktis

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 10:38 WIB

Sinopsis Borderless: Koiki Ido Sosatai, Drama Jepang Terbaru Tao Tsuchiya

Sinopsis Borderless: Koiki Ido Sosatai, Drama Jepang Terbaru Tao Tsuchiya

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 10:33 WIB

4 Cara Tag Semua Orang di Grup WhatsApp untuk Kirim Pengumuman Penting

4 Cara Tag Semua Orang di Grup WhatsApp untuk Kirim Pengumuman Penting

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 10:29 WIB

Lelah Berujung Musibah: Detik-Detik Menegangkan Motor Terjun ke Sungai di Jembatan Koncer Bondowoso

Lelah Berujung Musibah: Detik-Detik Menegangkan Motor Terjun ke Sungai di Jembatan Koncer Bondowoso

Jatim | Sabtu, 04 April 2026 | 10:23 WIB

5 SUV Bekas Harga Diprediksi Terjun Bebas di 2026, Cek Daftarnya

5 SUV Bekas Harga Diprediksi Terjun Bebas di 2026, Cek Daftarnya

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 10:23 WIB

Kekayaan Pinkan Mambo yang Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan

Kekayaan Pinkan Mambo yang Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 10:23 WIB

BDx Raih Pinjaman 320 Juta Dolar AS untuk Percepat Pusat Data AI di Asia

BDx Raih Pinjaman 320 Juta Dolar AS untuk Percepat Pusat Data AI di Asia

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 10:20 WIB

5 Cushion Wardah yang Murah dan Awet untuk Makeup Flawless Seharian

5 Cushion Wardah yang Murah dan Awet untuk Makeup Flawless Seharian

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 10:19 WIB

5 HP Baterai Jumbo Paling Murah untuk Menunjang Produktivitas Harian Anda

5 HP Baterai Jumbo Paling Murah untuk Menunjang Produktivitas Harian Anda

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 10:18 WIB