Selebtek.suara.com - Tilang manual kembali diberlakukan polisi setelah sebelumnya hanya berlaku tilang elektronik.
Pengendara, khususnya pemotor kini harus waspada dan tertib karena operasi Patuh Jaya 2023 kembali digelar.
Kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM C yang masih berlaku harus dipersiapkan sebelum berkendara.
Meski demikian, tidak lantas menjadi jaminan bahwa pemotor tidak akan ditilang polisi meski kelengkapan surat sudah siap.
Nah, jika ditengah perjalanan mendadak diberhentikan dan hendak ditilang polisi pengendara bisa menolaknya. Sebab, polisi harus dibekali surat ini sebelum menilang pengendara motor yang melakukan kesalahan.
Polisi yang berhak menilang pemotor harus memiliki sertifikat khusus, karena itu tidak semua polisi bisa melakukan tindakan tilang.
Perihal ini, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sebab, hanya Polantas bersertifikat yang boleh melakukan penilangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengacu pada arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, belum lama ini, seperti dikutip Motorplus.
Baca Juga: Duh, Biaya Perpanjangan SIM Naik Drastis! Berikut Rincian Biaya yang Harus Disiapkan
Lebih lanjut Firman mengatakan, tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” urainya.
Firman menegaskan kembali bahwa yang punya wewenang melakukan tilang hanya petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.
“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” bebernya.
Senada dengan Firman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan hal serupa.
"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.