Selebtek.suara.com - Rumah milik seniman dan budayawan Guruh Soekarnoputra yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2023.
Guruh dinyatakan kalah di oleh pengadilan melawan Susy Angkawijaya, pihak yang membeli rumah tersebut.
Menurut pengacara Susy, Jhon Redo, awalnya kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 dengan pihak penjual, yakni Guruh.
"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).
Namun kemudian perkara muncul karena Guruh disebutkan masih tinggal dan menempati rumah tersebut. Padahal menurut Jhon Redo, kliennya sudah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Terkait hal ini, Guruh memiliki pembelaan. Putra Presiden Pertama RI ini merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan tidak melakukan jual beli.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, dia (Guruh) itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," terang Jhon Redo.
Di sisi lain, Susy mengklaim bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjam meminjam uang dengan Guruh karena menurutnya sudah tercatat di notaris.
"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," ujar Jhon.
Sampai saat ini, kata Jhon, Guruh masih tinggal dan menempati di rumah tersebut.
"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ," tandasnya.