selebtek

Terlibat Situs Judi Online, Wulan Guritno Bakal Ditangkap dan Dipenjara Seperti Selebgram Bandung?

Selebtek Suara.Com
Jum'at, 01 September 2023 | 01:00 WIB
Terlibat Situs Judi Online, Wulan Guritno Bakal Ditangkap dan Dipenjara Seperti Selebgram Bandung?
Wulan Guritno terlibat situs judi online dan dipanggil Kepolisian (Instagram/@wulanguritno)

Selebtek.suara.com - Aktris berjuluk The Hot Mom, Wulan Guritno telah dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai respons terhadap promosi situs judi online

Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terkait promosi situs judi online tersebut yang dilakukan Wulan Guritno.

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," tutur Brigjen Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip Kamis (31/8/2023).

Berdasarkan penyelidikan, video promosi yang melibatkan Wulan Guritno dibuat pada tahun 2020. 

Situs judi online yang dipromosikan dalam video tersebut juga diketahui masih beroperasi hingga saat ini.

"Tentang kasus yang melibatkan artis WG, setelah kami telusuri, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Terkait situs webnya, situs tersebut masih aktif hingga saat ini," tambahnya.

Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian telah mengidentifikasi beberapa selebgram, artis, dan tokoh publik lainnya yang juga diduga terlibat dalam promosi situs judi online tersebut.

Pihak kepolisian nantinya akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap. 

"Kemarin ada beberapa nama yang menjadi viral, dan tentu saja kami akan menindaklanjuti. Kami akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut, dan jika unsur pidana terpenuhi, kami akan memprosesnya," ujar Brigadir Jenderal Adi Vivid.

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Rasa Malu Bagi Anak Perempuan, Ustadz Oemar Mita: Pelindung dari Api Neraka

Brigadir Jenderal Adi Vivid menambahkan bahwa pihak yang terlibat dalam promosi situs judi online dapat dikenai hukuman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami menegaskan untuk saat ini pengiklanan judi online harus dihentikan. Karena banyak orang menjadi korban dan mengalami kerugian finansial. Terkait para pengaruh berstatus influencer, kami dapat menerapkan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sekitar Rp1 miliar," tegasnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh penyebaran video Wulan Guritno yang melakukan promosi untuk situs judi online bernama Sakti 123. 

Dalam video tersebut, diklaim bahwa situs tersebut adalah platform permainan online yang telah memiliki sertifikasi resmi.

Polisi dari jajaran Polrestabes Bandung, Jawa Barat, telah menangkap selebgram cantik asal Bandung berinisial AF dan selebgram pria berinisial DS.

Mereka ditangkap karena diduga ikut mengiklankan situs judi online lewat akun media sosialnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI