selebtek

MA Kabulkan Kasasi, Hukuman Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Makin Ringan: Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati

Selebtek Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 00:53 WIB
MA Kabulkan Kasasi, Hukuman Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Makin Ringan: Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati
Ferdy Sambo (YouTube KOMPAS TV)

Selebtek.suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan yang menetapkan hukuman bagi para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang putusan kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023), MA mengabulkan permohonan kasasi para tersangka.

Dengan demikian, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menerima keringanan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula mendapat vonis hukuman mati kini 'hanya' dipenjara seumur hidup.

Berikut hukuman para tersangka yang mendapat potongan dari MA:

1. Ferdy Sambo

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.

Dalang pembunuhan berencana itu kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi sebagaimana dilansir Suara.com dari situs MA, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Makin Mesra dan Peluang Cerai Kecil Usai Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Alami Kecelakaan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak, hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap kasasi, putusan mati dibatalkan dan diubah menjadi seumur hidup. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi [Suara.com/Yosea Arga]
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (sumber: Suara.com/Yosea Arga)

2. Putri Candrawathi

MA juga meringankan hukuman pidana Putri Candrawathi. Semula, istri Ferdy Sambo ini divonis 20 tahun penjara, kini ia hanya perlu menjalani 10 tahun di balik jeruji besi.

"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

3. Ricky Rizal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI