Selebtek.suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan yang menetapkan hukuman bagi para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang putusan kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023), MA mengabulkan permohonan kasasi para tersangka.
Dengan demikian, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menerima keringanan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula mendapat vonis hukuman mati kini 'hanya' dipenjara seumur hidup.
Berikut hukuman para tersangka yang mendapat potongan dari MA:
1. Ferdy Sambo
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
Dalang pembunuhan berencana itu kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi sebagaimana dilansir Suara.com dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Makin Mesra dan Peluang Cerai Kecil Usai Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Alami Kecelakaan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak, hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap kasasi, putusan mati dibatalkan dan diubah menjadi seumur hidup.
![Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi [Suara.com/Yosea Arga]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/12/08/1-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi.jpg)
2. Putri Candrawathi
MA juga meringankan hukuman pidana Putri Candrawathi. Semula, istri Ferdy Sambo ini divonis 20 tahun penjara, kini ia hanya perlu menjalani 10 tahun di balik jeruji besi.
"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
3. Ricky Rizal