MA Kabulkan Kasasi, Hukuman Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Makin Ringan: Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati

Selebtek

Rabu, 09 Agustus 2023 | 00:53 WIB
MA Kabulkan Kasasi, Hukuman Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Makin Ringan: Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati
Ferdy Sambo (YouTube KOMPAS TV)

Selebtek.suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan yang menetapkan hukuman bagi para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang putusan kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023), MA mengabulkan permohonan kasasi para tersangka.

Dengan demikian, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menerima keringanan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula mendapat vonis hukuman mati kini 'hanya' dipenjara seumur hidup.

Berikut hukuman para tersangka yang mendapat potongan dari MA:

1. Ferdy Sambo

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.

Dalang pembunuhan berencana itu kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi sebagaimana dilansir Suara.com dari situs MA, Selasa (8/8/2023).

baca juga

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak, hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap kasasi, putusan mati dibatalkan dan diubah menjadi seumur hidup. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi [Suara.com/Yosea Arga]
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (sumber: Suara.com/Yosea Arga)

2. Putri Candrawathi

MA juga meringankan hukuman pidana Putri Candrawathi. Semula, istri Ferdy Sambo ini divonis 20 tahun penjara, kini ia hanya perlu menjalani 10 tahun di balik jeruji besi.

"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

3. Ricky Rizal

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat keringanan hukuman.

MA memotong vonis hukumannya menjadi 8 tahun penjara dari hukuman sebelumnya 13 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Ricky divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

4. Kuat Maruf

MA memotong vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf menjadi 10 tahun kurungan penjara.

Sanksi ini lebih ringan daripada sanksi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya yang telah memutuskan untuk menguatkan putusan 15 tahun penjara atas Kuat.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makin Mesra dan Peluang Cerai Kecil Usai Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Alami Kecelakaan

Makin Mesra dan Peluang Cerai Kecil Usai Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Alami Kecelakaan

Selebtek | Selasa, 08 Agustus 2023 | 23:57 WIB

Bella Bonita Kembali Dirujak Netizen! Istri Denny Caknan Diprotes Soal Penampilan dengan Rok Mini: Aku Kira Kamu Istri Soleha, Ternyata..

Bella Bonita Kembali Dirujak Netizen! Istri Denny Caknan Diprotes Soal Penampilan dengan Rok Mini: Aku Kira Kamu Istri Soleha, Ternyata..

Selebtek | Selasa, 08 Agustus 2023 | 23:26 WIB

Tes Kepribadian: Ketahui Cara Paling Positif yang akan Membawa Anda ke Pencapaian Hidup yang Anda Inginkan

Tes Kepribadian: Ketahui Cara Paling Positif yang akan Membawa Anda ke Pencapaian Hidup yang Anda Inginkan

Selebtek | Selasa, 08 Agustus 2023 | 23:15 WIB

Ashanty Bongkar Rencana Besar Anang dan Krisdayanti, Bertentangan dengan Raul Lemos?

Ashanty Bongkar Rencana Besar Anang dan Krisdayanti, Bertentangan dengan Raul Lemos?

Selebtek | Selasa, 08 Agustus 2023 | 23:13 WIB

Inge Anugrah Bongkar Awal Mula Hubungannya dengan Ari Wibowo Memanas

Inge Anugrah Bongkar Awal Mula Hubungannya dengan Ari Wibowo Memanas

Selebtek | Selasa, 08 Agustus 2023 | 22:26 WIB

Panas! Tunangan Murka Usai Lucinta Luna Dikatai Transgender, Deddy Corbuzier Nyaris Digampar

Panas! Tunangan Murka Usai Lucinta Luna Dikatai Transgender, Deddy Corbuzier Nyaris Digampar

Selebtek | Selasa, 08 Agustus 2023 | 22:01 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×