selebtek

Konten YouTube Dunia MANJI Bawa Petaka, Band Radja Sampai Diboikot!

Selebtek Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 00:12 WIB
Konten YouTube Dunia MANJI Bawa Petaka, Band Radja Sampai Diboikot!
Konten YouTube Dunia MANJI Bawa Petaka, Band Radja Sampai Diboikot! (Instagram)

Selebtek.suara.com - Konten YouTube dunia MANJI membawa petaka bagi band Radja. Band yang digawangi Ian Kasela dan Moldy itu sampai diboikot manggung lantaran namanya tercemar usai ada unggahan di konten YouTube milik penyanyi Anji tersebut. 

Hal ini bermula saat konten diunggah di podcast dunia MANJI membuat Radja merasa dirugikan. Alhasil beberapa konser mereka yang telah dijadwalkan menjadi batal.

"Band Radja diboikot, dirugikan, dan band Radja juga mendapatkan makian bahkan yang sadisnya ada yang bilang Radja maling," kata Sunan selaku kuasa hukum Radja saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Akibat kerugian tersebut, Radja melaporkan akun YouTube dunia MANJI ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi, yang menyebabkan klien kami, band Radja, diboikot dan dirugikan," urainya.

Moldy, gitaris Radja mengatakan, pihak pengunggah konten dunia MANJI tidak memberitahu kepadanya soal konten yang dinilai merugikan itu.

"Dari dunia MANJI juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya di situ yang kita sayangkan, main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak?,”ungkap Moldy.

Moldy juga menuding, nara sumber yang dihadirkan dalam podcast tersebut tidak kompeten sehingga merugikan Radja.

"Intinya, Radja tidak terima atas dunia MANJI yang menghadirkan narsum yang tidak valid," ujar Moldy.

Baca Juga: Sudah Sejauh Ini Hubungan Happy Asmara dan Denny Caknan, Pantas Jika Happy Sampai Depresi

Atas kerugian tersebut, akun YouTube milik mantan vokalis Drive itu pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," ujar Sunan.

Laporan band Radja teregistrasi dengan nomor perkara LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI