Enggak Bisa Tahan Hawa Nafsu, Ammar Zoni Tertarik Pakai Sabu Karena Sopir Pribadinya

Selebtek | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:53 WIB
Enggak Bisa Tahan Hawa Nafsu, Ammar Zoni Tertarik Pakai Sabu Karena Sopir Pribadinya
Ammar Zoni. (Suara.com/Tiara Rosana)

Selebtek.suara.com - Untuk yang kedua kalinya, aktor Ammar Zoni ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba. Ia ditanggap pada Rabu, 8 Maret 2023 karena ketahuan mengonsumsi sabu.

Sidang kasus tersebut juga telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum membeberkan kronologi Ammar Zoni dan terdakwa lainnya saat membeli narkoba.

Ammar Zoni menyuruh Mustaqim dan Rahmat untuk membeli sabu. Namun sebelum itu, Ammar Zoni mendengar percakapan Mustaqim yang merupakan sopir pribadinya itu hendak membeli sabu. Ammar pun tertarik dan ikut terlibat.

"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," ucap Jaksa.

Setelah mebuat kesepakatan, Ammar Zoni mentrasnfer uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan kasbon Mustaqim.

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," kata Jaksa.

Ancaman hukuman yang membayangi Ammar Zoni bukan kaleng-kaleng. Ia terancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, suami Irish Bella tersebut juga kena denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Hukuman yang akan diterima Ammar Zoni ini berdasarkan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Marshella Aprilia, Selebgram yang Ditinggal Pratama Arhan Demi Menikahi Azizah Salsha

Profil Marshella Aprilia, Selebgram yang Ditinggal Pratama Arhan Demi Menikahi Azizah Salsha

| Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:31 WIB

Pisah dengan Istri dan Anak Selama 6 Bulan, Ammar Zoni Stres Berat di Penjara

Pisah dengan Istri dan Anak Selama 6 Bulan, Ammar Zoni Stres Berat di Penjara

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:15 WIB

Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:38 WIB

Terkini

Bosen WFA di Rumah? ASN Jogja Wajib Coba 5 Cafe Alam Ini, Kerja Lancar Hati Tenang!

Bosen WFA di Rumah? ASN Jogja Wajib Coba 5 Cafe Alam Ini, Kerja Lancar Hati Tenang!

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:13 WIB

WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya

WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:12 WIB

Satu Perubahan Elkan Baggott yang Jadi Sorotan Rizky Ridho

Satu Perubahan Elkan Baggott yang Jadi Sorotan Rizky Ridho

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:07 WIB

Film GJLS: Ibuku Ibu-Ibu: Komedi Absurd atau Kekacauan yang Konsisten? Sebuah Ulasan Jujur

Film GJLS: Ibuku Ibu-Ibu: Komedi Absurd atau Kekacauan yang Konsisten? Sebuah Ulasan Jujur

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:06 WIB

7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Non Comedogenic, Aman untuk Kulit Berjerawat

7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Non Comedogenic, Aman untuk Kulit Berjerawat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:06 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

WhatsApp Kini Hadir di Smartwatch Garmin, Bisa Balas Chat dan Kirim Emoji Langsung dari Jam Tangan

WhatsApp Kini Hadir di Smartwatch Garmin, Bisa Balas Chat dan Kirim Emoji Langsung dari Jam Tangan

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:01 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB

Mission: Cross 2 Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang Kuartal Ketiga 2026

Mission: Cross 2 Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang Kuartal Ketiga 2026

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:59 WIB