Enggak Bisa Tahan Hawa Nafsu, Ammar Zoni Tertarik Pakai Sabu Karena Sopir Pribadinya

Selebtek

Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:53 WIB
Enggak Bisa Tahan Hawa Nafsu, Ammar Zoni Tertarik Pakai Sabu Karena Sopir Pribadinya
Ammar Zoni. (Suara.com/Tiara Rosana)

Selebtek.suara.com - Untuk yang kedua kalinya, aktor Ammar Zoni ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba. Ia ditanggap pada Rabu, 8 Maret 2023 karena ketahuan mengonsumsi sabu.

Sidang kasus tersebut juga telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum membeberkan kronologi Ammar Zoni dan terdakwa lainnya saat membeli narkoba.

Ammar Zoni menyuruh Mustaqim dan Rahmat untuk membeli sabu. Namun sebelum itu, Ammar Zoni mendengar percakapan Mustaqim yang merupakan sopir pribadinya itu hendak membeli sabu. Ammar pun tertarik dan ikut terlibat.

"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," ucap Jaksa.

Setelah mebuat kesepakatan, Ammar Zoni mentrasnfer uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan kasbon Mustaqim.

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," kata Jaksa.

Ancaman hukuman yang membayangi Ammar Zoni bukan kaleng-kaleng. Ia terancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, suami Irish Bella tersebut juga kena denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Hukuman yang akan diterima Ammar Zoni ini berdasarkan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Marshella Aprilia, Selebgram yang Ditinggal Pratama Arhan Demi Menikahi Azizah Salsha

Profil Marshella Aprilia, Selebgram yang Ditinggal Pratama Arhan Demi Menikahi Azizah Salsha

Selebtek | Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:31 WIB

Pisah dengan Istri dan Anak Selama 6 Bulan, Ammar Zoni Stres Berat di Penjara

Pisah dengan Istri dan Anak Selama 6 Bulan, Ammar Zoni Stres Berat di Penjara

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:15 WIB

Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:38 WIB

Terkini

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×