Selebtek.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberi pesan khusus kepada aparat polisi yang telah menetapkan Robert Herry Son (RH), pria pemasang bendera merah putih di leher anjing.
RH ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis atas kasus dugaan menghina lambang negara karena aksinya memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing peliharaannya. Pria 22 tahun itu kemudian diamankan pada 10 Agustus 2023.
Ihwal itu, Hotman menilai penyidik Polres Bengkalis salah dalam penerapan hukum dalam kasus Robert.
"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudah lah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
"Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi," ujar Hotman.
Robert sendiri saat ini sudah berdamai melalui mekanisme restorative justice dan laporan polisi telah dicabut. Ia juga sudah dibebaskan.
Namun, polisi belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.
"Kasus ini mencerminkan kekurang hati-hatian oknum aparat. Kedua, kedewasaan masyarakat, kesolidaritasan masih sangat kurang. Ketiga, salah pengertian tentang anjing itu bukan sesuatu yang hina," terang Hotman.
Dalam pandangannya, anjing justru merupakan binatang yang paling setia terhadap majikannya.
Baca Juga: Kesalnya Denny Cagur Usai Dilabeli Pelawak Sombong: Senioritas Itu Sudah Pasti Ada!
"Kita tidak bicara untuk dimakan, tidak ada kaitan. Ini hanya peliharaan. Ini warning untuk semua rakyat agar lebih dewasa, jangan berprasangka buruk seperti itu," beber Hotman. [*]