Selebtek.suara.com - Kuasa hukum DJ Verny Hasan, Jeffry Simatupang mengungkap ia tidak bisa mengambil langkah hukum tes DNA seperti yang dilakukan Wenny Ariani yang menuntut pengakuan identitas anak dari Rezky Aditya.
Jeffry menyebut Verny Hasan memintanya menjadi kuasa hukum saat kliennya sudah dilaporkan oleh Denny Sumargo atas kasus pencemaran nama baik bukan untuk meminta saran tentang langkah hukum yang ditempuh.
"Ada langkah hukum satu nih, kenapa nggak pakai cara hukum Wenny Ariani dan Rezky Aditya? Dia kejar dari sisi perdatanya, sehingga dari pengadilannya ketok palu nggak bisa lari," tanya Dokter Richard Lee, dilansir dari kanal Youtube-nya, Selasa (5/9/2023)
"Begini dokter Richard, kami masuk ini pasca dilaporkan bukan dia datang kepada kami apa yang harus dilakukan sebagai perempuan.
Alasan tersebut membuat kuasa hukum DJ Verny Hasan itu merasa bertanggung jawab untuk menangani kasus pelaporan Denny Sumargo terhadap kliennya.
"Pasca dilaporkan pasti kita sudah ada tanggung jawab sebagai lawyer untuk menangani kasusnya," jelasnya.
Jeffry Simatupang menuturkan ia tidak bisa mengambil langkah tes DNA seperti anak Rezky Aditya bukan suatu kewajiban dari pengadilan.
"Dalam KUHP perdata itu tidak bisa kita memaksakan pengadilan memerintahkan untuk melakukan tes DNA, belum ada resedent-nya. Biasanya pengadilan menganjurkan untuk melakukan tes DNA. Jadi bentuknya anjuran, bukan kewajiban," pungkasnya.
Baca Juga: 9 Potret Ananda Soebandono: Kakak Alyssa Soebandono yang Pindah Agama, Sempat Kabur