Selebtek.suara.com - TikTok Shop secara resmi menutup operasinya di Indonesia pada hari ini Rabu (4/10/2023).
Penutupan tersebut terkait dengan aturan pemerintah mengenai larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).
Meski demikian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap aplikasi apapun untuk beroperasi termasuk TikTok.
"Yang jelas pemerintah tidak pernah melarang atau bahkan bersikap anti asing," kata Zulkifli Hasan saat ditemui awak media di Pusat Perbelanjaan ITC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, dikutip dari Suara.com.
Mendag Zulhas mengatakan bahwa pemerintah hanya berupaya memisahkan antara platform e-commerce dan media sosial untuk menciptakan kondisi persaingan yang seimbang.
Bahkan, Mendag Zulhas mengatakan siap membantu Tiktok Shop jika berniat membuka kanal e-commerce baru atau melanjutkan Tiktok Shop dengan izin baru.
"Jika ingin berjualan, nanti dapat mengurus (izin) e-commerce, kami akan membantu. Jadi tidak perlu khawatir," tegas Zulhas.
Penutupan TikTok Shop tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditandatangi oleh Zulkifli Hasan pada 26 September 2023.
Pemerintah tidak hanya meminta layanan TikTok Shop ditutup, tetapi juga mengurusi pedagang atau seller yang terdampak. Salah satunya, meminta aplikasi tersebut untuk memperbolehkan para seller mempromosikan produknya. (*)