semarang

Besok WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter Diblokir Kominfo, Belum Registrasi PSE

Semarang Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:12 WIB
Besok WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter Diblokir Kominfo, Belum Registrasi PSE
Ilustrasi Besok WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter Diblokir Kominfo (Pexels/Energipic) (suara.com)

SUARA SEMARANG - Besok Rabu (20/7/2022) aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter bakal diblokir oleh Kominfo.

Kominfo telah memberikan imbauan bagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter untuk segera registrasi atau melakukan pendaftaran PSE jika tidak ingin diblokir.

Besok atau hari Rabu adalah batas akhir untuk segera lakukan registrasi PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat di Indonesia kepada WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

Jika melewati batas waktu tersebut maka Kominfo akan melakukan blokir bagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

Kominfo beri batasan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat di Indonesia kepada WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

Di mana batas pendaftaran PSE yakni pada Rabu (2o/7/2022) dengan masa pendaftaran PSE berlaku hingga Kamis (21/7/2022) bagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

Kominfo meminta semua aplikasi elektronik pribadi, termasuk WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter untuk mendaftar sebagai PSE.

Di ketahui jika WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter hingga kini belum mendaftarkan PSE ke Kominfo sehingga diancam diblokir.

Kominfo menyebut untuk aplikasi populer lainnya seperti TikTok, Spotify dan Change.org sudah mendaftar PSE ke Kominfo.

Baca Juga: Jadwal Hari Tanggal Jam Tayang Pertandingan PSIS Semarang di BRI Liga 1 Musim 2022-2023

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan akan memblokir apalikasi siapa saja yang belum daftar PSE.

Ia tak akan pilih kasih kepada siapapun yang tak mendaftar PSE akan diblokir termasuk WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

“Tak peduli apapun PSE-nya, selama dia enggak daftar ya blokir,” katanya, melansir dari suara.com.

Semuel mengatakan kalau perusahaan teknologi besar harus mendaftar PSE lingkup privat.

Sebab itu menunjukkan sebuah bukti apabila mereka legal beroperasi di Indonesia.

Dia menjelaskan mendaftar PSE Kominfo hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI