SUARA SEMARANG - Bebas dari penjara ini permintaan pertama Jerinx SID kepada sang istri Nora Alexandria.
Jerinx atau I Gede Ari Astina pentolan band Superman Is Dead (SID) bebas dari penjara Lapas Krobokan Bali Selasa (2/8/2022).
Ada permintaan pertama dari Jerinx SID saat bebas dari penjara kepada Nora Alexandria.
Kepada Nora Alexandria rupanya Jerinx SID memiliki satu permintaan pertama saat bebas, dan disanggupi oleh sang istri.
Nora Alexandria mengakui jika Jerinx SID meminta dirinya memenuhi permintaan dia saat bebas dari penjara.
Nora menyebut jika permintaan Jerinx SID saat bebas dari penjara adalah sebuah pose foto.
Permintaan Jerinx SID kepada Nora Alexandria untuk melakukan pose foto diinformasikan sendiri oleh sang Madam.
Nora mengabarkan lewat akun Instagram pribadinya soal permintaan pertama kali Jerinx SID saat bebas dari penjara.
"Disuruh post foto katanya berdua, yaudah ini sudah tak post ya @true_jrx" tulis caption Nora Alexandria, Selasa (2/8/2022).
Rupanya Jerinx SID meminta Nora Alexandria berpose foto bersama saat bebas dari penjara.
Sebuah foto kemudian di posting Nora Alexandria berdua dengan Jerinx SID.
Foto Jerinx SID dengan Nora Alexandria terlihat tampak ada di dalam mobil.
"Yeellah finally" tulis komentar @delluuyee.
"Bli JRX udah bebas? Selamat berkumpul kembali, nduk, semoga damai dan bahagia selalu mengiringi" kata akun @shitilicious.
"Welcome back home sodara ku, berbahagia lah bersamanya @ncdpapl" kata @heavenfake_.
Jerinx SID bebas penjara dari kasus yang menjerat dia atas pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Adam Deni.
Adam Deni memperkarakan perkataan Jerinx SID yang dianggap sebagai ancaman kekerasan melalui ponsel.
Kasus tersebut bermula saat adu komentar antara Jerinx SID dengan Adam Deni di Instagram.
Kemudian secara misterius akun Instagram Jerinx SID hilang. Jerinx SID langsung menghubungi Adam Deni via telepon.
Dalam percakapan tersebut Jerinx SID mengucapkan perkataan bernada ancaman kekerasan yang juga dibuktikan dengan rekaman.
Saat itu Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengadilan kemudian memutuskan vonis kepada Jerinx 1 tahun penjara pada 24 Februari 2022.
Sebelumnya Jerinx SID juga terjerat kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2020, yang dikenal dengan tagar IDI Kacung WHO yang viral.
Saat itu Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan kasasi Jerinx SID dengan hukuman penjara 10 bulan denda 10 juta dan subsider 1 bulan penjara.