Kemanusiaan, jadi Alasan Polisi Bebaskan Nikita Mirzani, Kok Bisa? Ini Permohonan Sakti sang Pengacara

Semarang | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:43 WIB
Kemanusiaan, jadi Alasan Polisi Bebaskan Nikita Mirzani, Kok Bisa? Ini Permohonan Sakti sang Pengacara
Nikita Mirzani diputuskan bebas oleh polisi dan tak ditahan karena alasan dari permohonan pengacara. (suara.com)

SUARA SEMARANG - Artis Nikita Mirzani (NM) dibebaskan polisi, sosok sensasional itu tak ditahan polisi dengan alasan tertentu yang dimohonkan oleh sang pangacara.

Perempuan 36 tahun itu tampak mengenakan baju putih, malam-malam artis Nikita Mirzani bebas tak ditahan oleh pihak polisi, namun dengan syarat khusus.

Lantas apa alasan polisi putuskan bebas Nikita Mirzani dan tak menahannya meskipun berstatus tersangka?.

Ada permohonan dari pengacara yang membuat polisi membuat keputusan bebas untuk Nikita Mirzani, dan tak menahannya meskipun dalam status tersangka.

Kabar terbaru datang dari artis Nikita Mirzani yang dibebaskan oleh polisi pada malam hari ini, (Jumat 22/7/2022).

Benarkah demikian artis Nikita Mirzani yang dibebaskan oleh polisi karena harus mengasuh tiga anak? pihak berwajib telah ungkapkan fakta terbaru.

Nikita Mirzani tak jadi dibui, sebab polisi menyatakan ada permintaan dari pengacara agar ada keringanan bagi Nikita Mirzani yang memiliki tiga anak.

Melansir Suara,com, Polresta Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani.

Disebutkan di mana polisi membebaskan Nikita Mirzani karena adanya permohonan dari pengacara.

"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Meski demikian, sebut kepolisian, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Roy Suryo Tersangka, Didorong Pakai Kursi Roda usai 12 Jam Diperiksa Polisi, Pitra Romadoni: Mohon Doanya Ya

Roy Suryo Tersangka, Didorong Pakai Kursi Roda usai 12 Jam Diperiksa Polisi, Pitra Romadoni: Mohon Doanya Ya

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:30 WIB

Berbaju Putih, Malam-malam Nikita Mirzani Bebas! Polisi Beri Syarat Khusus usai Sebelumnya NM Disebut Tak Kooperatif

Berbaju Putih, Malam-malam Nikita Mirzani Bebas! Polisi Beri Syarat Khusus usai Sebelumnya NM Disebut Tak Kooperatif

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:57 WIB

Belum 24 Jam Ditahan Nikita Mirzani Sudah Dibebaskan

Belum 24 Jam Ditahan Nikita Mirzani Sudah Dibebaskan

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:58 WIB

Nikita Mirzani Dibebaskan Polisi, Shinto Silitonga: Saudari NM Harus Mendampingi Tiga Anak

Nikita Mirzani Dibebaskan Polisi, Shinto Silitonga: Saudari NM Harus Mendampingi Tiga Anak

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:49 WIB

Terkini

Bukan Merek, Ini 7 Hal yang Perlu Dipertimbangkan sebelum Beli AC Baru

Bukan Merek, Ini 7 Hal yang Perlu Dipertimbangkan sebelum Beli AC Baru

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:16 WIB

China Setop Izin Mobil Tanpa Sopir Dampak Kekacauan Lalu Lintas

China Setop Izin Mobil Tanpa Sopir Dampak Kekacauan Lalu Lintas

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:16 WIB

Marc Marquez Terpuruk, Aprilia Berpesta: Hanya Sementara atau Seterusnya?

Marc Marquez Terpuruk, Aprilia Berpesta: Hanya Sementara atau Seterusnya?

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:13 WIB

Teriakan Suara Hati Buruh vs Bahasa Aman Para Elite

Teriakan Suara Hati Buruh vs Bahasa Aman Para Elite

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:13 WIB

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:12 WIB

Mengapa Gelang Haji Indonesia Terbuat dari Logam? Ternyata Ini Keunggulannya

Mengapa Gelang Haji Indonesia Terbuat dari Logam? Ternyata Ini Keunggulannya

Sulsel | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:12 WIB

Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank

Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:11 WIB

Real Madrid Dikabarkan Ingin Bajak Pemain Keturunan Indonesia dari Manchester City

Real Madrid Dikabarkan Ingin Bajak Pemain Keturunan Indonesia dari Manchester City

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:09 WIB

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:01 WIB

Review Film Swapped: Suguhkan Animasi Indah dengan Cerita yang Heartwarming

Review Film Swapped: Suguhkan Animasi Indah dengan Cerita yang Heartwarming

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:00 WIB