SUARA SEMARANG - Kementerian Agama resmi menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap kedua untuk madrasah se-Indonesia.
Kemenag menyalurkan dana BOS untuk madrasah tahap 2 sejak Senin, 8 Agustus 2022.
Pengelola madrasah yang lolos tahap verifikasi bisa mencetak bukti upload dokumen persyaratan penyaluran dana BOS Kemenag 2022 sejak 5 Agustus.
Kemenag menyalurkan dana BOS sebesar Rp2.520.268.615.000 untuk 49.063 madrasah, terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).
Setiap jenjang madrasah mendapat total dana BOS yang berbeda, sebagai berikut:
Nominal Dana BOS Kemenag
· Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp1.009.284.705.000.
· Madrasah Tsnawiyah (Mts): Rp959.666.300.000.
· Madrasah Aliyah (MA): Rp551.317.610.000.
Baca Juga: GOL Jorginho Bawa Kemenangan Perdana Chelsea ke Kandang Lawan Everton Pekan Pertama Liga Inggris
Pencairan dana BOS dari Kemenag dapat dilakukan melalui https://bos.kemenag.go.id.
Adapun pengelola madrasah yang ingin mengambil dana bantuan harus mempersiapkan dokumen pencairan.
Berikut daftar dokumen yang diperlukan.
Daftar Dokumen untuk Pencairan Pertama
· Bukti upload dari portal BOS.
· Buku tabungan.