SUARA SEMARANG - Mengajukan diri sebagai justice collaborator Bharada E ungkap sejumlah nama yang terlibat tewasnya Brigadir J.
Sementara Irjen Pol Ferdy Sambo kini dalam masa penahanan di Mako Brimob sebab melanggar etik saat ada TKP tewasnya Brigadir J.
Nama Irjen Pol Ferdy Sambo kini ikut terseret, meski masih dalam statusnya sebagai saksi dalam dugaan tewasnya Brigadir J akibat aksi tembak menembak dua polisi.
Apalagi, diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022) dikutip dari Antara.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD.
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda.
Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Sebelumnya, sejumlah nama keluar dari mulut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.
Menurutnya, kliennya sudah menyebut beberapa nama terkait Justice Collaborator dalam perkara itu.
“Semalam sudah di BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022) melansir suara.com.
Meski kliennya sudah memberikan nama terkait peristiwa tragis tersebut kepada petugas, namun Deolipa tidak mau menyebutkan karena kepentingan penyidikan.
“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” jelasnya.
Dalam perkara ini Bharada E menyebutkan lebih dari satu nama.
Karenanya, ia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
“Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” jelasnya.
Selain nama pelaku lain, Bharada E juga menceritakan terkait kronologi kejadian tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” katanya.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung upaya justice collaborator yang diajukan Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan, mengatakan lewat justice collaborator berharap Bharada E memberikan kesaksian sejujurnya sehingga kasus ini segera terungkap keberannya.
"Dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau, Alhamdulillah, bagus. Biar dia ceriatakan yang sesungguhnya," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022), melansir Suara.com.
Taufan menuturkan sejak kasus ini mencuat, pihaknya mengusulkan Bharada E mengajukan justice collaborator. Komnas HAM bahkan sudah berkomunikasi dengan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo