SUARA SEMARANG - Polisi telah menetapkan Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J.
Selain Bharada E dan Brigadir RR, polisi juga telah menetapkan 1 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Dijadwalkan polisi akan memberikan keterangan pada media pada hari ini, Selasa (9/8/2022) soal nama tersangka ketiga dalam kasus Brigadir J setelah sebelumnya menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka.
Brigadir RR sebagai tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari ini (Minggu) di Rutan Bareskrim Polri.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Diketahui, Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta masyarakat untuk sabar menunggu kinerja tim khusus (timsus) dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
"Semua bukti nanti akan disampaikan. Hasilnya secara komprehensif nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman media," jelas Dedi.
Baca Juga: 10 Puasa yang Paling Dianjurkan Rasulullah, Ada Puasa untuk Bujangan