SUARA SEMARANG - Selasa (9/8/2022) sore ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan nama-nama tersangka dalam kasus pembunuhan.
Banyak pihak menunggu bakal nama siapa saja yang akan disebut dalam umumkan para tersangka kasus pembuahan Brigadir J.
Beberapa pihak juga menilai Irjen Pol Ferdy Sambo bakal masuk daftar nama tersangka yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lantas benarkah ada nama Ferdy Sambo dalam daftar tersangka yang diumumkan oleh Kapolri sore ini.
Melansir suara.com, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk segera menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"IPW mendorong Polri segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng meyakini alasan Kapolri turun langsung memimpin rilis kasus sore nanti karena tidak mungkin tersangka baru itu yang diumumkan tersebut hanya berpangkat rendah.
Menurutnya, tersangka baru yang akan diumukan Kapolri dalam kasus Brigadir J merupakan orang penting di internal Polri.
"Menurut saya, ini yang akan ditetapkan adalah orang yang penting. Gak mungkin anggotanya yang pangkatnya bawah," kata Sugeng.
Terkait hal itu, Sugeng pun meyakini Kapolri yang mengumumkan langsung penetapakan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J.
"Kapolri masak mau menetapkan sekelas Brigadir, pak Kapolri pasti bakal menetapkan Ferdy Sambo,” kata dia.
Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengumumkan penetapan tersangka baru kasus kematian Brigadir Yosua, sore ini.
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, hari ini.
Publik pun masih bertanya-tanya siapa yang pihak lagi yang akan ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, baru dua orang yang berstatus tersangka terkait tragedi berdarah di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 7 Juli 2022 lalu.
Kedua orang itu tak lain adalah ajudan Ferdy Sambo yakni, Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Buntut dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga turut ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, Bharada E siap menjadi justice collaborator dalam pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan banyak diungkap nama-nama tersangka dadi keterangan Bharada E, sepeti yang diungkap pengacara bersangkutan.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumala, mengatakan jika kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.
“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022), melansir Suara.com.
Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” katanya.