SUARA SEMARANG - Kemenag menerangkan bahwa Padepokan milik Gus Samsudin yang bernama Padepokan Nur Dzat Sejati bukan Pondok Pesantren.
Padepokan milik Gus Samsudin tersebut tidak bisa disebut pondok pesantren karena tidak terdaftar di Kemenag.
Selain itu, padepokan Gus Samsudin juga tidak memiliki pola pendidikan yang seperti pada pondok pesantren.
"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren," terang Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, Selasa (9/8/2022) dikutip dari PMJ News.
Hal itu disebabkan tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020.
Kemenag telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.
"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren. Maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," sambungnya.
Selain itu, Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpin oleh Gus Samsudin ini secara administratif, tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning.
"Karena itu, Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," pungkasnya.
Baca Juga: Dunia Hiburan Berduka Olivia Newton-John Meninggal Dunia, Puluhan Tahun Tahan Sakit