SUARA SEMARANG - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Putri Candrawathi, Kamaruddin juga meminta para polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi adalah orang baik namun terjebak di lingkungan yang tidak baik.
Hingga dia masuk dalam skenario Ferdy Sambo, yang mana Putri Candrawathi turut melaporkan terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Kemudian Putri Candrawathi juga pernah meminta perlindungan dari LPSK namun akhirnya diberikan lantaran istri Ferdy Sambo tersebut tidak memenuhi syarat.
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri Candrawathi. Karena Bu Putri Candrawathi selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sementara untuk para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus Brigadir J, Kamaruddin meminta tidak hanya dikenakan pelanggaran kode etik saja, melainkan dijadikan tersangka.
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/8/2022) dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Bikin Gemes! Farhat Abbas, Salahkan Kasir Alfamart
Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.