Polri Tanggapi Dugaan Situs Judi Online Jadi Sponsor Klub Peserta BRI Liga 1

Semarang

Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:49 WIB
Polri Tanggapi Dugaan Situs Judi Online Jadi Sponsor Klub Peserta BRI Liga 1
Ilustrasi judi online (pixabay/ AidanHowe)

SUARA SEMARANG - Polri angkat bicara soal dugaan situs judi online yang menjadi sponsor klub peserta BRI Liga 1.

Beberapa waktu lalu, 3 klub peserta BRI Liga 1, yakni PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan karena memajang logo sponsor di jersey yang ditengarai sebagai rumah judi.

Arema FC dan PSIS Semarang pun sudah mengambil langkah untuk memutus kontrak kerja sama dengan situs yang diduga merupakan website untuk judi online.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Menurut Dedi, memberantas judi online dan segala macam bentuk judi lainnya merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Pokoknya sikat semua bentuk perjudian. Komitmen dari Pak Kapolri sikat habis. Mulai dari tingkat Polres, Polda, Mabes juga Ditsiber untuk bergerak,” ujar Dedi, Selasa (23/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Adapun soal peserta BRI Liga 1 yang masih memasang sponsor logo diduga judi online akan dipanggil Polri, Dedi tidak merinci lebih jauh.

Menurutnya, terkait judi online akan ditangani oleh Direktorat Siber.

"Sudah semuanya, itu Siber urusannya. Segala teknis Siber yang  menindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengacara bernama Rio Johan Putra, yang juga seorang dosen, dalam laporannya ke Bareskrim, bahwa ketiga klub telah memasang logo sponsor yang diduga rumah judi.

Melansir akun Instagram @pengamatsepakbola, tiga klub ada PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo dilaporkan ke Bareskrim Polri tertanggal 22 Agustus 2022

Tiga klub tersebut dilaporkan terkait judi, dimana memasang logo sponsor yang diduga terkait rumah judi.


Di katakan pula jika Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan Surat Tanda Terima Laporan Polos nomor STTL/301/VIII/2022/Bareskrim.

Laporan itu berupa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudiann juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Persija vs Persita: Thomas Doll Yakin Menang meski Persiapan Tak Ideal

Persija vs Persita: Thomas Doll Yakin Menang meski Persiapan Tak Ideal

Bola | Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:22 WIB

Polisi Telusuri Aliran Dana Judi Online di Pantai Indah Kapuk

Polisi Telusuri Aliran Dana Judi Online di Pantai Indah Kapuk

Bekaci | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:45 WIB

78 Orang di Kawasan Pantai Indah Kapuk Diciduk Terkait Judi Online

78 Orang di Kawasan Pantai Indah Kapuk Diciduk Terkait Judi Online

Bekaci | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:17 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB