Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.
Itulah syarat terbaru untuk melakukan perjalanan yang bisa Anda perhatikan sebelum bepergian saat ini.