SUARA SEMARANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Bharada E tidak dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
LPSK menyebut bahwa Bharada E enggan bertemu Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di TKP.
Hal itu dapat mengganggu psikologis Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS (Ferdy Sambo). Apalagi dalam jarak dekat dan kalau E tidak mau bertemu FS," tutur Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Senin (29/8/2022) dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut LPSK mengusulkan adanya peran pengganti Bharada E dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
LPSK telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri berkenaan hal tersebut.
"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi tersebut adalah dengan adanya pemeran pengganti E," tuturnya.
Nasution menegaskan, ada aturan yang membolehkan Bharada E sebagai justice collaborator tidak berhadapan dengan tersangka lain.
Diberitakan sebelumnya bahwa dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, timsus merencanakan akan mendatangkan lima tersangka.
Baca Juga: Dua Remaja Babak Belur Diamuk Massa di Palembang, Kedapatan Curi Motor Mahasiswi di Warnet
Adapun lima tersangka tersebut adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka R, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.