SUARA SEMARANG - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kelanjutan mengenai obstruction of justice kasus Brigadir J, sidang kode etik telah dilaksanakan pada 1 September 2022 terhadap salah satu tersangka, yakni Kompol Chuk Putranto alias Kompol CP.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, selain Kompol CP, para tersangka lain juga akan segera dipanggil untuk sidang kode etik.
"Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujar Komjen Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Penyidik Polri dalam kasus Brigadir J menetapkan 6 orang menjadi tersangka tindakan obstruction of justice, yakni:
1. FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Oknum Polisi Terancam Sanksi Tegas
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Agung Budi Maryoto menambahkan, saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan sekaligus terhadap 6 tersangka obstruction of justice.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J hingga tersungkur di rumah dinasnya daerah Duren Tigam, Jakarta Selatan.
Kemudian Ferdy Sambo menembak kepala belakang Brigadir J dan menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding dan langit-langit rumahnya.
Hal itu dilakukan agar terkesan terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.