Komnas HAM Sebut Ada Empat Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Semarang

Jum'at, 02 September 2022 | 08:12 WIB
Komnas HAM Sebut Ada Empat Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J
video animasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo (tangkap layar YouTube POLRI TV RADIO)

SUARA SEMARANG - Komnas HAM menyampaikan analisii laportan hasil rekomendasi dan menyebut ada empat pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J ditembak oleh Bharada E yang diperintah oleh Ferdy Sambo karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus 2022 lalu.

Dalam laporannya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut ada empat pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, yakni:

1. Hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.

2 Pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hak untuk memperoleh keadilan dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya.

3. Obstruction of justice. Ini diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

4. Pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jefri Nichol Ralat Ucapan Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam, Netizen Auto Heboh

Jefri Nichol Ralat Ucapan Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam, Netizen Auto Heboh

Entertainment | Jum'at, 02 September 2022 | 08:08 WIB

Jefri Nichol Klarifikasi Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Sudah Bisa Ribut di Klub Malam: Maaf, Bukan Anaknya

Jefri Nichol Klarifikasi Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Sudah Bisa Ribut di Klub Malam: Maaf, Bukan Anaknya

Jabar | Jum'at, 02 September 2022 | 08:03 WIB

Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Bali | Jum'at, 02 September 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Oppo Find X9s vs Xiaomi 17: Baterai Monster Melawan Flagship Premium

Oppo Find X9s vs Xiaomi 17: Baterai Monster Melawan Flagship Premium

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:00 WIB

Head to Head Luis Enrique vs Klub Inggris: Arsenal Jadi Korban Terbaru?

Head to Head Luis Enrique vs Klub Inggris: Arsenal Jadi Korban Terbaru?

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:00 WIB

Konten Kreator Aa Juju Nekat Mau Jalan-jalan ke Perbatasan Kamboja yang Identik Perdagangan Ginjal

Konten Kreator Aa Juju Nekat Mau Jalan-jalan ke Perbatasan Kamboja yang Identik Perdagangan Ginjal

Video | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:00 WIB

Jateng Darurat Kekerasan Pesantren, Gubernur Luthfi Dorong Gerakan 'Asah-Asuh'

Jateng Darurat Kekerasan Pesantren, Gubernur Luthfi Dorong Gerakan 'Asah-Asuh'

Jawa Tengah | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:55 WIB

2 Rekomendasi Setrika Panasonic Andalan, Pakaian Licin Sekali Gosok

2 Rekomendasi Setrika Panasonic Andalan, Pakaian Licin Sekali Gosok

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:54 WIB

Mati Berkali-kali, Tetap Harus Masuk Kerja: Dilema Eksistensi dalam Mickey7

Mati Berkali-kali, Tetap Harus Masuk Kerja: Dilema Eksistensi dalam Mickey7

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:50 WIB

Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan

Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan

Jogja | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:46 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

ASN Bekasi Ditangkap Karena Simpan Sabu

ASN Bekasi Ditangkap Karena Simpan Sabu

Bekaci | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:41 WIB

Nggak Cuma Plastik! 7 Daun Ini Bisa untuk Membungkus Masakan

Nggak Cuma Plastik! 7 Daun Ini Bisa untuk Membungkus Masakan

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:35 WIB