Komnas HAM Sebut Ada Empat Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Semarang | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 08:12 WIB
Komnas HAM Sebut Ada Empat Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J
video animasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo (tangkap layar YouTube POLRI TV RADIO)

SUARA SEMARANG - Komnas HAM menyampaikan analisii laportan hasil rekomendasi dan menyebut ada empat pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J ditembak oleh Bharada E yang diperintah oleh Ferdy Sambo karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus 2022 lalu.

Dalam laporannya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut ada empat pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, yakni:

1. Hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.

2 Pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hak untuk memperoleh keadilan dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya.

3. Obstruction of justice. Ini diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

4. Pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jefri Nichol Ralat Ucapan Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam, Netizen Auto Heboh

Jefri Nichol Ralat Ucapan Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam, Netizen Auto Heboh

Entertainment | Jum'at, 02 September 2022 | 08:08 WIB

Jefri Nichol Klarifikasi Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Sudah Bisa Ribut di Klub Malam: Maaf, Bukan Anaknya

Jefri Nichol Klarifikasi Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Sudah Bisa Ribut di Klub Malam: Maaf, Bukan Anaknya

Jabar | Jum'at, 02 September 2022 | 08:03 WIB

Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Bali | Jum'at, 02 September 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Sinopsis Film Jadi Tuh Barang, Kisah Kocak Oki Rengga dari Patah Hati hingga Jadi Pawang Hujan

Sinopsis Film Jadi Tuh Barang, Kisah Kocak Oki Rengga dari Patah Hati hingga Jadi Pawang Hujan

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 22:00 WIB

7 Bedak yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Tahan Lama, Pori-pori Tersamarkan

7 Bedak yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Tahan Lama, Pori-pori Tersamarkan

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 21:55 WIB

7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit

7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 21:44 WIB

Reaksi Arya Khan Disindir Michelle Ashley Bikin Pinkan Mambo Downgrade Sampai Ngamen di Jalanan

Reaksi Arya Khan Disindir Michelle Ashley Bikin Pinkan Mambo Downgrade Sampai Ngamen di Jalanan

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 21:30 WIB

Detik-detik Bus DAMRI Kecelakaan di Sanggau, 1 Tewas dan Puluhan Luka, Diduga Rem Blong

Detik-detik Bus DAMRI Kecelakaan di Sanggau, 1 Tewas dan Puluhan Luka, Diduga Rem Blong

Kalbar | Minggu, 05 April 2026 | 21:22 WIB

5 Urutan Skincare Glad2Glow Pagi yang Benar agar Kulit Sehat dan Glowing Maksimal

5 Urutan Skincare Glad2Glow Pagi yang Benar agar Kulit Sehat dan Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 21:22 WIB

7 Aplikasi Rasionalisasi UTBK-SNBT Gratis, Ukur Peluang Lolos Kampus Impian

7 Aplikasi Rasionalisasi UTBK-SNBT Gratis, Ukur Peluang Lolos Kampus Impian

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 21:17 WIB

Kapan Penutupan Pendaftaran SNBT 2026? Cek Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kapan Penutupan Pendaftaran SNBT 2026? Cek Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 21:12 WIB

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur-Wakil Gubernur Samarkand

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur-Wakil Gubernur Samarkand

Jatim | Minggu, 05 April 2026 | 21:05 WIB

Menolak Punah: Film Dokumenter Dandhy Laksono Ungkap Ancaman Mikroplastik dari Pakaian

Menolak Punah: Film Dokumenter Dandhy Laksono Ungkap Ancaman Mikroplastik dari Pakaian

Video | Minggu, 05 April 2026 | 21:05 WIB