Baru Jalani 9 Tahun Penjara Ratu Atut Bebas, Total Hukuman 12,5 Tahun: Harusnya Bebas Murni 2025

Semarang | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 13:19 WIB
Baru Jalani 9 Tahun Penjara Ratu Atut Bebas, Total Hukuman 12,5 Tahun: Harusnya Bebas Murni 2025
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7).

SUARA SEMARANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini bebas dari penjara Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA, Tangerang. 

Di ketahui, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara pada Selasa (6/9/2022). Ia mulai mendekam di hotel prodeo sejak Desember 2013.

Bebas dari penjara, rupanya Ratu Atut Chosiyah baru menjalani hukumannya hampir 9 tahun lamanya sejak 2013. Padahal putusan pengadilan dia divonis 12,5 tahun penjara.

Maka, hukuman dia sewajarnya masih kurang sekitar 3 tahun kembali. Ratu Atut Chosiyah harusnya bebas murni pada 8 Juli 2025.

Hukuman Ratu Atut Chosiyah terbilang cukup berat sebab ia terjerat dalam dua kasus korupsi yang juga memberatkannya.

Kasus pertama yang menjerat ipar Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Kemudian, pada kasus kedua dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara dengan total Rp 79 miliar. Ia divonis 12,5 tahun penjara.

Ratu Atut mulai dipenjara pada Desember 2013. Oleh karenanya, kebebasannya pada 6 September 2022 ini belum bebas murni.

Ratu Atut harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli tahun 2025.

Maka, bebasnya Ratu Atut Chosiyah dari penjara merupakan kategori bebas bersyarat. 

Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di mana narapidana koruptor yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak. 

Meliputi dari Remisi; asimilasi;Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; Cuti bersyarat; Cuti menjelang bebas pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tersebut, kata Rika, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya, melansir Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkelakuan Baik Napi Korupsi Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas, Ramai-ramai Total 23 Orang Bebas

Berkelakuan Baik Napi Korupsi Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas, Ramai-ramai Total 23 Orang Bebas

| Rabu, 07 September 2022 | 12:35 WIB

Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:44 WIB

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:29 WIB

Permintaan Pertama Jerinx SID ke Nora saat Bebas Penjara: Suruh Foto Pose Begini

Permintaan Pertama Jerinx SID ke Nora saat Bebas Penjara: Suruh Foto Pose Begini

| Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:22 WIB

Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku

Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku

| Kamis, 28 Juli 2022 | 08:34 WIB

Terkini

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Takjub Lihat Masjid Baru Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Nggak Kepikiran Impiannya Terwujud

Takjub Lihat Masjid Baru Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Nggak Kepikiran Impiannya Terwujud

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Cara Simpan Rekening Favorit di Aplikasi BRImo untuk Kemudahan Transaksi

Cara Simpan Rekening Favorit di Aplikasi BRImo untuk Kemudahan Transaksi

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis

Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis

Jogja | Senin, 23 Maret 2026 | 06:59 WIB

Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel

Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel

Bekaci | Senin, 23 Maret 2026 | 06:55 WIB

Cara Isi Saldo e-Toll Lewat HP Tanpa NFC untuk Arus Balik Lebaran 2026, Mudah dan Praktis

Cara Isi Saldo e-Toll Lewat HP Tanpa NFC untuk Arus Balik Lebaran 2026, Mudah dan Praktis

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 06:51 WIB

Terpopuler: 9 Pilihan HP Gaming Terjangkau David GadgetIn, Redmi A7 Pro Dijual Murah Rp1 Jutaan

Terpopuler: 9 Pilihan HP Gaming Terjangkau David GadgetIn, Redmi A7 Pro Dijual Murah Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: 11 Kontroversi Irawati Puteri, Viral Azab Korupsi MBG di Lombok

Terpopuler: 11 Kontroversi Irawati Puteri, Viral Azab Korupsi MBG di Lombok

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 06:50 WIB

Gelombang 2,5 Meter di Selat Bali, Apakah Pemudik Tetap Aman? Simak Imbauan BMKG

Gelombang 2,5 Meter di Selat Bali, Apakah Pemudik Tetap Aman? Simak Imbauan BMKG

Bali | Senin, 23 Maret 2026 | 06:50 WIB