SUARA SEMARANG - Bripka R yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J mempertimbangkan mengikuti jejak Bharada E untuk jadi justice collaborator.
Bripka R bakal mengajukan diri menjadi justuce collaborator jika dirinya mendapatkan ancaman.
Selama ini, Bripka R mengaku memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Erman Umar mengungkapkan bahwa Bripka R hingga kini belum mengajukan sebagai justice collabrator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Lihat perkembangannya nanti. Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," bebernya, kepada wartawan, Minggu (11/9/2022) dikutip dari PMJ News.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," sambungnya.
Diketahui, peran Bripka R dalam pembunuhan Brigadir J terbilang minim.
Dalam rekonstruksi yang dirilis Polri, Bripka R diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil Brigadir J.
Saat itu Brigadir J berada di luar rumah dan diminta untuk masuk ke ruangan.
Baca Juga: Daniel Mananta Setuju Ada Jin di Patung
Setelah itu, Bripka R bersama Kuat Maruf menyaksikan Bharada E menembak Brigadir J.
Bripka R yang menjadi tersangka bersama Bharada E, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi terancam hukuman maksimal mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.