Bripka RR Siap Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Ke LPSK Jika Dirinya Terima Ancaman

soreang Suara.Com
Minggu, 11 September 2022 | 20:34 WIB
Bripka RR Siap Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Ke LPSK Jika Dirinya Terima Ancaman
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR

SuaraSoreang.id - Pihak Ricky Rizal alias Bripka RR siap untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila dirinya mendapat ancaman.

Bripka RR melalui kuasa hukumnya, Erman Umar mengatakan bahwa saat ini kliennya masih mempertimbangkan pengajuan menjadi Justice Collaborator ke LPSK.

"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," ungkap Erman kepada wartawan, Minggu (11/9/2022), dikutip dari PMJ News.

Mengutip dari laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI), Justice Collaborator merupakan sebutan bagi pelaku yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Justice Collaborator nantinya akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan lain sebagainya.

Dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, Bripka RR nantinya akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Meskipun demikian, Bripka RR melalui kuasa hukumnya mengaku bahwa dirinya baru akan melakukan pengajuan tersebut apabila ada ancaman yang datang padanya dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.

Hingga saat ini, menurut Erman, kliennya sudah menjelaskan seluruh fakta yang ia ketahui terkait kasus pembunuh Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Yuk Cermat Kiat-Kiat Tumbuhkan Minat Baca Pada Anak

"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Bripka RR, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pada awalnya memerintahkan Bripka RR untuk mengeksekusi mati Brigadir J.

Namun Bripka RR menolak dengan alasan tidak sanggup untuk melakukannya. Setelah itu Ferdy Sambo pun memerintahkan ajudannya yang lain, yakni Bharada E untuk melakukannya.

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI