Lulus seleksi masuk, Febri akhirnya memulai kembali perkuliahan di UGM dengan mengambil konsentrasi Hukum Perdata.
Semasa kuliah, Febri Diansyah aktif di organisasi Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta. Dirinya kemudian berhasil lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 2007.
Perjalanan Karier Febri Diansyah
Idealisme Febri dalam menentang praktik korupsi membuatnya bergabung dengan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) yang berfokus di bidang pemantauan pemberantasan korupsi.
Saat aktif di sana, Ia ditempatkan dibagian program monitoring hukum dan peradilan dengan tugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Tidak hanya aktif sebagai aktivis di ICW, Febri juga menuangkan gagasannya melalui tulisan di beberapa media nasional.
Dirinya juga beberapa kali tampil sebagai bintang tamu di sejumlah acara talk show di televisi.
Pada 2012, Febri dianugerahi penghargaan oleh Charta Politika Indonesia sebagai aktivis/pengamat politik paling berpengaruh pada tahun 2011.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas intensitas pernyataan Febri terkait berbagai isu-isu korupsi yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Media Vietnam Ketakutan Usai Timnas Indonesia Menang Lagi Lawan Curacao
Febri kemudian mendapatkan pengalaman baru setelah berhasil lolos serangkaian seleksi pegawai KPK. Awalnya, Febri bekerja di bagian Fungsional Direktorat Gratifikasi lembaga tersebut.
Tak lama kemudian, tepatnya pada 6 Desember 2016, dirinya diangkat sebagai Kepala Biro Humas KPK.
Pengunduran Diri Febri Diansyah
Setelah empat tahun menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK, Febri baru-baru ini dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya tersebut. Belakangan diketahui, surat pengunduran diri Febri ternyata sudah diajukan sejak 18 September 2020.
Menanggapi pengunduran ini, pihak KPK sendiri masih belum mengetahui alasan Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK.
Namun, dari pihak Febri sendiri mengungkapkan bahwa alasan Febri Diansyah mundur dari KPK adalah kondisi politik dan hukum yang telah berubah di dalam KPK.