Akibat aksi tersebut, Hillary Brigitta melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10/2022).
Adapun simak pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut.
Pasal yang dimaksud Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.