SUARA SEMARANG - Komdis PSSI memberikan hukuman kepada Ketua Panpel, Security Officer serta klub Arema FC menyusul tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang Sabtu (1/10/2022) lalu.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC adalah larangan beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
Sedangkansanksi untuk klub Arema FC adalah dilarang bermain di kandang dan mendapatkan denda Rp250 juta.
Keputusan penjatuhan sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing pada Selasa ( 4/10/2022).
Berikut ini pernyataan lengkap mengenai putusan sanksi yang dijatuhkan pada Ketua Panpel, Security Officer serta klub Arema FC dikutip dari laman pssi.org:
Putusan Pertama
Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang yang jaraknya 210 kilometer dari lokasi
Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin.
Putusan Kedua
Baca Juga: Fadli Zon Bela Mamat Alkatiri Usai Dipolisikan Hillary Brigitta Gara-gara Roasting
Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.
"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," tulis dalam keterangan tersebut
Putusan Ketiga
Kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya, security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno yang bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.
"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," pungkasnya.
Diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai Arema FC kalh dari tamunya, Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.