SUARA SEMARANG - Bharada E akan mengatakan yang sebenarnya terjadi dalam kasus Brigadir J dalam pengadilan nanti.
Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang mengatakan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif akan berlanjut hingga pengadilan.
Pihak Bharada E juga mengungkapkan siap menjalani persidangan setelah menjalani proses pelimpahan tersangka atau tahap dua.
Ronny Talapessy menegaskan bahwa yang dilakukan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J adalah berdasarkan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
"Prinsipnya kita kooperatif, klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah,” ujar Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (5/10/2022) dikutip dari PMJ News.
Peran Bharada E menjadi sangat penting dalam kasus kematian Barigadir J karena dia adalah saksi kunci.
Sebagai saksi kunci, keterangan dan pengakuannya sangat diperlukan untuk mengungkap kasus ini.
"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," ucapnya.
Sikap kooperatif Bharada E diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pengadilan.
"Harapan kita ke depannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan. Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," tandasnya.
Diketahui, menurut Bharada E, dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Setelah Bharada E tersungkur, dikatakannya Ferdy Sambo kemudian menembak bagian belakang kepala Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak langit-langit rumahnya seakan terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Namun skenario tersebut kemudian dibongkar sendiri oleh Bharada E dan menyeret 5 tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.