SUARA SEMARANG - Rizky Billar disebut sedang diperiksa penyidik dari kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan hari ini Rabu (12/10/2022), benarkah akan jadi tersangka langsung?
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan bila Rizky Billar sedang diperiksa terkait laporan Lesti Kejora soal dugaan KDRT.
Seperti diketahui, Rizky Billar beberapa hari lalu tak datangi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi, kini akankah suami Lesti Kejora akan jadi tersangka kasus KDRT?
Kabarnya Rizky Billar meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan dirinya agar dipercepat jadi hari ini, terkait laporan kasus KDRT oleh Lesti Kejora.
"Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada awak media hari ini.
Melansir Suara, Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacara.
Rizky Billar masih jalani pemeriksaan selama beberapa waktu.
![Rizky Billar hendak lempar bola biliar ke arah Lesti Kejora [Instagram @tante.rempong.official]](https://media.suara.com/suara-partners/semarang/thumbs/1200x675/2022/10/12/1-potongan-video-rizky-billar-mau-lempar-bola-billiar-ke-arah-lesti-kejora-instagram-at-tanterempongofficial.jpg)
Potensi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar berpotensi jadi tersangka.
Sebab, status perkara Rizky Billar sudah naik ke tahap penyidikan.
Dia menjelaskan, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Bila sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar juga bisa langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif terpenuhi, kata Endra Zulpan.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Alasan Objektif dan Subjektif
Masih melansir Suara, mengenai penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, merupakan alasan objektif.
Hal ini Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu ada alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Di mana isinya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Sejauh ini, baru alasan objektif yang sudah terpenuhi.
Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.