Dua Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Purbalingga, Modus Warung Sembako Jual Obat Terlarang

Semarang | Suara.com

Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Dua Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Purbalingga, Modus Warung Sembako Jual Obat Terlarang
Tersangka kasus narkoba ditangkap Polres Purbalingga. (Humas Polda Jateng)

SUARA SEMARANG - Dua tersangka kasus narkoba ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga. Mereka menjual obat daftar G yang dilarang.

Dua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Dengan barang bukti ikut diamankan berupa narkoba jenis obat daftar G dan psikotropika lainnya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba.

Yang pertama diamankan yaitu tersangka MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Ia diamankan karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari pada Minggu (25/9/2022).

"Modusnya membuka warung di komplek pasar untuk berjualan sembako. Namun digunakan juga untuk menjual obat daftar G," jelasnya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Kasus kedua yang diungkap pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Bukateja. Tersangka yang diamankan berinisial FH (28) laki-laki warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga.

"Untuk modusnya tersangka membeli psikotropika secara online. Setelah  barang dikirim dan sampai kemudian dikonsumsi untuk sendiri," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 butir Alprazolam, dua kotak paket Kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

"Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Dirut PT LIB Hadian Lukita Beri Bocoran Pemeriksaan Kliennya

Kuasa Hukum Dirut PT LIB Hadian Lukita Beri Bocoran Pemeriksaan Kliennya

Malang | Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:01 WIB

Jalani Pemeriksaan Polisi, Berikut Dua Alasan Rizky Billar Ditahan jadi Tersangka KDRT

Jalani Pemeriksaan Polisi, Berikut Dua Alasan Rizky Billar Ditahan jadi Tersangka KDRT

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:33 WIB

Saat Mahfud MD Sebut PSSI, PT LIB, Panpel, Broadcasting, Keamanan, Saling Hindar Tanggung Jawab: Tanda Tersangka Baru Muncul ?

Saat Mahfud MD Sebut PSSI, PT LIB, Panpel, Broadcasting, Keamanan, Saling Hindar Tanggung Jawab: Tanda Tersangka Baru Muncul ?

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:21 WIB

Rizky Billar Datangi Polres Metro Untuk Diperiksa, Berpotensi Langsung Jadi Tersangka

Rizky Billar Datangi Polres Metro Untuk Diperiksa, Berpotensi Langsung Jadi Tersangka

Bali | Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:54 WIB

Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung

Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:49 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:30 WIB

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:26 WIB

Siap-siap! One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Dimulai Rabu Siang Ini

Siap-siap! One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Dimulai Rabu Siang Ini

Jawa Tengah | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:24 WIB

Mau Mudik Tapi Takut Boros? Simak Tutorial Mudik Seru Tanpa Bikin Dompet Boncos

Mau Mudik Tapi Takut Boros? Simak Tutorial Mudik Seru Tanpa Bikin Dompet Boncos

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:11 WIB

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta

Jawa Tengah | Rabu, 18 Maret 2026 | 03:57 WIB

Imsak dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Jam Magrib Hari Ini

Imsak dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Jam Magrib Hari Ini

Sumsel | Rabu, 18 Maret 2026 | 00:26 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh

Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh

Lampung | Rabu, 18 Maret 2026 | 00:18 WIB

Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Jakarta | Rabu, 18 Maret 2026 | 00:07 WIB

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB