SUARA SEMARANG – Susi, Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo menjadi satu dari 13 saksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (31/10/2022).
Dari 13 saksi, ia menjadi yang pertama dimintai keterangan oleh Majelis Hakim dalam persidangan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alih-alih memberi keterangan dengan jelas, Susi justru kerap memberi jawaban ‘tidak tahu’, berubah-ubah, bahkan ada pula jawaban yang tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya ia nyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Hakim pun dibuat geram dan menyebut Susi bohongnya keterlaluan.
Dikutip dari Suara.com, hakim mulanya menanyakan pada Susi, apakah semua ajudan Ferdy Sambo kerap berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepada majelis hakim, Susi hanya mengaku tidak tahu.
"Selama saudara tinggal di Jalan Bangka bersama saudara Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, apakah semua ajudan kerap berkumpul tinggal di Jalan Bangka?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu ke Susi.
"Saya tidak tahu," ujar PRT Ferdy Sambo tersebut.
Gelagat Susi yang mencurigakan dan menjawab dengan terbata-bata disebut Ketua Majelis Hakim sedang berbohong.
"Terus apa yang kamu tahu, kamu kalau pikir berarti kamu bohong," ungkap Ketua Majelis Wahyu.
Yang kedua, kala Hakim Ketua Wahyu mencecar seberapa seringnya Ferdy Sambo dan Putri pergi bersama-sama. Susi awalnya menjawab Sambo dan Putri berpergian bersama sebanyak satu kali saat ke Bali lalu mengaku tidak tahu secara rinci.
Hakim Wahyu kemudian kembali mencecar Susi agar jangan berbohong dalam bersaksi.
"Seberapa sering mereka bepergian bersama?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu.
"Tidak tahu, satu kali," jawab Susi.
"Waktu ke Bali saudara tidak ikut?" lanjut Ketua Majelis Hakim.
"Saya ikut ke Bali," ujar Susi.
"Terus kok bilang tidak tahu, kan ketahuan saudara bohong. Saudara berpikir saudara terjebak dengan kebohongan saudara sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu.