SUARA SEMARANG - Majelis hakim pemerikasaan keterangan saksi dalam sidang Bharada E dibuat jengkel dengan keterangan yang diberikan saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Hakim menyebut jika saksi Susi telah memberikan keterangan yang berbohong, sebab selalu berbeda dengan isi BAP pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (31/10/2022).
Saksi Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Bharada E.
Dalam keterangannya, saksi Susi kerap memberikan keterangan yang berbeda, tak jarang berbelit namun juga kadang terlalu cepat memberikan penjelasan yang membuat hakim dan jaksa ikut bingung.
Seperti pada keterangan saksi Susi yang menyatakan jika Kuat Maruf sangat dominan dalam memberikan perintah kepada para ajudan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Padahal, Kuat Maruf hanya seorang supir pribadi Putri Chandrwthi.
Susi juga sering menjawab tidak tahu saat hakim Wahyu mencoba mengkonfirmasi apa yang tertulis dalam BAP.
Selain itu, Susi, PRT Ferdy Sambo dianggap terang-terangan berbohong di depan hakim. Hal itu terkuak saat hakim mencecar Susi apakah dirinya kerap diajak bepergian bersama majikannya: Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
"Saudara sering ikut keluar kota bareng suadara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?" tanya hakim Wahyu.
"Tidak yang mulia," timpal Susi.
"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?" kata hakim Wahyu mencecar lagi Susi.
Saya tidak tahu," kata Susi.
"Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?" hakim Wahyu mencecar Susi.
"Ikut," jawab Susi.
"Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong," tegur hakim Wahyu.
"Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama suadara Putri Candrawathi saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Ikut," hakim Wahyu menegaskan.
"Ada bapak sering ikut," jawab Susi mengubah keterangannya.
Hakim Wahyu sejak awal mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Tidak," jawab Susi.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab, bohongnya kamu keterlaluan sekali," kata hakim Wahyu.