Susi oh Susi, Dari Banyak Bohong, Bikin Jengkel Hakim Hingga Terancam Jeratan Hukum

Semarang

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Susi oh Susi, Dari Banyak Bohong, Bikin Jengkel Hakim Hingga Terancam Jeratan Hukum
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan kesaksian di PN Jaksel (Tangkapan layar)

SUARA SEMARANG -- Susi, Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini menjadi 'bintang' dalam sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Sejatinya, Susi duduk di persidangan sebagai saksi. Keterangan yang diberikan, diharapkan dapat memberi titik terang terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alih-alih kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas, Susi justru menguji kesabaran majelis hakim.

Dikutip dari Suara.com, pada awal persidangan, pertanyaan-pertanyaan hakim, banyak dijawab 'tidak tahu' oleh Susi, hingga hakim mencurigai ada yang memerintahkan Susi untuk menjawab demikian.

Namun Susi segera menampik dan menyatakan tidak ada yang menyuruhnya menjawab 'tidak tahu'. Susi lantas diberi teguran oleh hakim agar menjawab dengan jelas.

Bukannya diindahkan, keterangan yang diberikan Susi malah berubah-ubah alias mencla-mencle. Ada pula keterangan yang berbeda dengan yang ia nyatakan dalam BAP penyidik kepolisian.

Sehingga, hakim beberapa kali mengindikasi bila Susi berbohong. Terkait hal tersebut, Hakim Wahyu  sempat mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh hakim diantaranya mengenai jumlah PRT di rumah Ferdy Sambo, kepindahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo, keikutsertaan Susi ke Bali, kelahiran anak bungsu Putri Candrawathi, serta kejadian di Magelang.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E pun meminta hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal tentang kesaksian palsu.

Karena sejak awal persidangan, Susi kerap memberikan keterangan yang berubah ketika majelis hakim maupun JPU melayangkan pertanyaan.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.

"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Kepada Saksi Susi: Berbohong Kamu Keterlaluan Sekali

Hakim Kepada Saksi Susi: Berbohong Kamu Keterlaluan Sekali

Semarang | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:50 WIB

Saling Bantah, Ini Beda Pernyataan Acay dan Hendra Kurniawan

Saling Bantah, Ini Beda Pernyataan Acay dan Hendra Kurniawan

Semarang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:38 WIB

Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan, Ini 4 Bukti yang Dibeberkan Oleh Kuasa Hukumnya

Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan, Ini 4 Bukti yang Dibeberkan Oleh Kuasa Hukumnya

Semarang | Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:03 WIB

Terkini

IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif

IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:05 WIB

The Amazing Digital Circus: The Last Act, Memahami Penjara Berkedok Hiburan

The Amazing Digital Circus: The Last Act, Memahami Penjara Berkedok Hiburan

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:05 WIB

Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi

Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi

Bekaci | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bank Sumsel Babel Syariah Hadirkan Solusi Keuangan untuk Investasi, Haji hingga Kepemilikan Emas

Bank Sumsel Babel Syariah Hadirkan Solusi Keuangan untuk Investasi, Haji hingga Kepemilikan Emas

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:03 WIB

Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta

Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!

Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:59 WIB

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:58 WIB

Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel

Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel

Sumut | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:50 WIB

Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo

Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:45 WIB

Bocoran Infinix Hot 70 Pro 5G: Bawa Baterai 6.000 mAh dan Dimensity 7100

Bocoran Infinix Hot 70 Pro 5G: Bawa Baterai 6.000 mAh dan Dimensity 7100

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:45 WIB