Susi oh Susi, Dari Banyak Bohong, Bikin Jengkel Hakim Hingga Terancam Jeratan Hukum

Semarang

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Susi oh Susi, Dari Banyak Bohong, Bikin Jengkel Hakim Hingga Terancam Jeratan Hukum
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan kesaksian di PN Jaksel (Tangkapan layar)

SUARA SEMARANG -- Susi, Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini menjadi 'bintang' dalam sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Sejatinya, Susi duduk di persidangan sebagai saksi. Keterangan yang diberikan, diharapkan dapat memberi titik terang terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alih-alih kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas, Susi justru menguji kesabaran majelis hakim.

Dikutip dari Suara.com, pada awal persidangan, pertanyaan-pertanyaan hakim, banyak dijawab 'tidak tahu' oleh Susi, hingga hakim mencurigai ada yang memerintahkan Susi untuk menjawab demikian.

Namun Susi segera menampik dan menyatakan tidak ada yang menyuruhnya menjawab 'tidak tahu'. Susi lantas diberi teguran oleh hakim agar menjawab dengan jelas.

Bukannya diindahkan, keterangan yang diberikan Susi malah berubah-ubah alias mencla-mencle. Ada pula keterangan yang berbeda dengan yang ia nyatakan dalam BAP penyidik kepolisian.

Sehingga, hakim beberapa kali mengindikasi bila Susi berbohong. Terkait hal tersebut, Hakim Wahyu  sempat mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh hakim diantaranya mengenai jumlah PRT di rumah Ferdy Sambo, kepindahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo, keikutsertaan Susi ke Bali, kelahiran anak bungsu Putri Candrawathi, serta kejadian di Magelang.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E pun meminta hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal tentang kesaksian palsu.

baca juga

Karena sejak awal persidangan, Susi kerap memberikan keterangan yang berubah ketika majelis hakim maupun JPU melayangkan pertanyaan.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.

"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Kepada Saksi Susi: Berbohong Kamu Keterlaluan Sekali

Hakim Kepada Saksi Susi: Berbohong Kamu Keterlaluan Sekali

Semarang | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:50 WIB

Saling Bantah, Ini Beda Pernyataan Acay dan Hendra Kurniawan

Saling Bantah, Ini Beda Pernyataan Acay dan Hendra Kurniawan

Semarang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:38 WIB

Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan, Ini 4 Bukti yang Dibeberkan Oleh Kuasa Hukumnya

Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan, Ini 4 Bukti yang Dibeberkan Oleh Kuasa Hukumnya

Semarang | Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:03 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×