Sempat Viral, Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak-Teriak di Kejari Serang

Semarang

Senin, 31 Oktober 2022 | 18:03 WIB
Sempat Viral, Ini Alasan Nikita Mirzani Teriak-Teriak di Kejari Serang
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SUARA SEMARANG -- Video Nikita Mirzani berteriak-teriak histeris dalam ruangan Kejaksaan Negeri Serang saat akan ditahan, sempat viral beberapa waktu lalu. Ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Aksi Nikita Mirzani teriak-teriak saat digelandang dan dalam ruangan Kejari Serang menuai banyak komentar, tak hanya dari warganet tapi juga sejumlah selebritas.

Terkait hal tersebut, Senin (31/10/2022), ia memberikan penjelasan akan aksinya tersebut. Klarifikasi tersebut ia tulis dalam secarik surat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B.

Dikutip dari Suara.com, secarik surat tersebut dititipkan ke kuasa hukumnya Fahmi Bachmid. Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani menyinggung soal dirinya yang beteriak-teriak di Kejaksaan Negeri Serang sebelum ditahan.

"Waktu di Kejari itu, saya hanya seorang pencari keadilan, seperti saya seorang single parent," bunyi tulisan Nikita Mirzani dalam surat yang ditunjukkan Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Ia bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

baca juga

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.

Namun oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Artis yang Pernah Gelar Sayembara Cari Haters dengan Hadiah Berjuta-juta, Terbaru Dewi Perssik

Daftar Artis yang Pernah Gelar Sayembara Cari Haters dengan Hadiah Berjuta-juta, Terbaru Dewi Perssik

Entertainment | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:25 WIB

Beda Alasan! Rizky Billar Mangkir Versi Pengacara dan Versi Polisi

Beda Alasan! Rizky Billar Mangkir Versi Pengacara dan Versi Polisi

Semarang | Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:50 WIB

Nikita Mirzani Wajib Lapor Setiap Pekan, Curhat Baru Operasi di Thailand

Nikita Mirzani Wajib Lapor Setiap Pekan, Curhat Baru Operasi di Thailand

Semarang | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:47 WIB

Terkini

BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil

BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil

Jatim | Senin, 29 Juni 2026 | 23:16 WIB

PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir

PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 23:11 WIB

Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif

Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif

Kalbar | Senin, 29 Juni 2026 | 23:10 WIB

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel

Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 22:58 WIB

Menyusuri Lorong Qianmen Beijing, Kawasan Tua yang Andalkan Tradisi Musyawarah

Menyusuri Lorong Qianmen Beijing, Kawasan Tua yang Andalkan Tradisi Musyawarah

Riau | Senin, 29 Juni 2026 | 22:47 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?

Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 22:21 WIB

Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak

Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak

Health | Senin, 29 Juni 2026 | 22:06 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

×