Susi oh Susi, Dari Banyak Bohong, Bikin Jengkel Hakim Hingga Terancam Jeratan Hukum

Semarang

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Susi oh Susi, Dari Banyak Bohong, Bikin Jengkel Hakim Hingga Terancam Jeratan Hukum
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan kesaksian di PN Jaksel (Tangkapan layar)

SUARA SEMARANG -- Susi, Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini menjadi 'bintang' dalam sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Sejatinya, Susi duduk di persidangan sebagai saksi. Keterangan yang diberikan, diharapkan dapat memberi titik terang terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alih-alih kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas, Susi justru menguji kesabaran majelis hakim.

Dikutip dari Suara.com, pada awal persidangan, pertanyaan-pertanyaan hakim, banyak dijawab 'tidak tahu' oleh Susi, hingga hakim mencurigai ada yang memerintahkan Susi untuk menjawab demikian.

Namun Susi segera menampik dan menyatakan tidak ada yang menyuruhnya menjawab 'tidak tahu'. Susi lantas diberi teguran oleh hakim agar menjawab dengan jelas.

Bukannya diindahkan, keterangan yang diberikan Susi malah berubah-ubah alias mencla-mencle. Ada pula keterangan yang berbeda dengan yang ia nyatakan dalam BAP penyidik kepolisian.

Sehingga, hakim beberapa kali mengindikasi bila Susi berbohong. Terkait hal tersebut, Hakim Wahyu  sempat mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh hakim diantaranya mengenai jumlah PRT di rumah Ferdy Sambo, kepindahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo, keikutsertaan Susi ke Bali, kelahiran anak bungsu Putri Candrawathi, serta kejadian di Magelang.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E pun meminta hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal tentang kesaksian palsu.

baca juga

Karena sejak awal persidangan, Susi kerap memberikan keterangan yang berubah ketika majelis hakim maupun JPU melayangkan pertanyaan.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.

"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Kepada Saksi Susi: Berbohong Kamu Keterlaluan Sekali

Hakim Kepada Saksi Susi: Berbohong Kamu Keterlaluan Sekali

Semarang | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:50 WIB

Saling Bantah, Ini Beda Pernyataan Acay dan Hendra Kurniawan

Saling Bantah, Ini Beda Pernyataan Acay dan Hendra Kurniawan

Semarang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:38 WIB

Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan, Ini 4 Bukti yang Dibeberkan Oleh Kuasa Hukumnya

Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan, Ini 4 Bukti yang Dibeberkan Oleh Kuasa Hukumnya

Semarang | Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:03 WIB

Terkini

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Health | Minggu, 13 September 2026 | 19:28 WIB

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:13 WIB

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 19:03 WIB

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:55 WIB

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:54 WIB

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:50 WIB

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 18:48 WIB

×