SUARA SEMARANG - Tahukan Anda jika pembuatan SIM sekarang biaya terbaru sudah resmi di rilis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Dari pembuat SIM A, B, C dan D telah resmi harga terbaru dikemukakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Termasuk dalam biaya pemeriksaan kesehatan pembuatan SIM juga telah dijabarkan. Ternyata biaya tersebut di luar Satpas Polri.
Di ketahui untuk biaya pembuatan SIM A terbaru adalah Rp 120 ribu, sedangkan SIM C dikenai biaya Rp 100 ribu. Berikut detail rincian semua biaya pembuatan SIM tahun 2022.
Telah beredar rincian biaya pembuatan SIM A, B, C, D tahun 2022 yang telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM terbaru yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu terdapat rincian biaya pembuatan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.