SUARA SEMARANG - Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti akhirnya divonis hukuman penjara 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.
Vonis pada Dea OnlyFans tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan. Selain hukuman kurungan penjara, Dea OnlyFnas juga mendapatkan hukuman denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022) dikutip dari PMJ News.
Vonis terhadap Dea OnlyFans ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.
Waktu itu polisi tidak menahan Dea onlyFans karena sikap kooperatif dan sempat mengaku hamil.
Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada Dea OnlyFans atas kasus yang menjeratnya ini.
Kasus Dea OnlyFans semakin ramai karena menyeret nama komedian Marshel Widianto.
Kala itu, Marshel mengaku bahwa dia membeli link Google Drive Dea OnlyFans hanya untuk menolong.
Baca Juga: Situasi Masih Cair, Golkar Tak Mau Panik Dengar Kader PPP Deklarasikan Anies Jadi Capres 2024
Marchel berpikir jika membeli melalui platform OnlyFans, maka maksud untuk membantu dengan cara memberikan uang lebih kepada Dea tidak bisa dilakukan.