semarang

Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Kamaruddin Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Nakal

Semarang Suara.Com
Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:25 WIB
Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Kamaruddin Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Nakal
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kliennya di Semarang. (Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung untuk segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa pelaku dan yang memerintahkan percobaan pemerasan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.

Hal itu menyusul dinyatakannya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank pada PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, oleh hakim PN Semarang dalam gugatan praperadilan, kemarin.

"Kami meminta Jaksa Agung segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara klien kami, Agus Hartono," kata Kamaruddin, Jumat (2/12/2022).

Putusan praperadilan, kata Kamaruddin, menegaskan bahwa penetapan Agus Hartono sebagai tersangka murni karena tidak dipenuhinya permintaan uang oleh oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari, atas perintah Kajati Jateng yang saat itu dijabat Andi Herman.

Menurutnya, putusan praperadilan hakim PN Semarang telah jelas dan bisa menjadi dasar pemberian sanksi kepada oknum jaksa nakal.

Hal itu agar menjadi pembelajaran bagi jaksa lainnya agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka.

"Jangan oknum jaksa yang seperti itu justru dilindungi. Karena hal itu akan menciderai sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," tegasnya.

Dikatakan Kamaruddin, Jaksa Agung harus menonaktifkan terlebih dahulu tiga jaksa yang diduga terlibat.

Mereka yaitu mantan Kajati Jateng yang saat ini menjabat Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman, koordinator pada tindak pidana khusus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari, dan ketua tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmi Agustinus.

Baca Juga: KA Blambangan Ekspres Semarang Banyuwangi PP Resmi Beroperasi 2 Desember 2022, Harga Tiket Promo Rp 150 Ribu

"Kami menuntut ketiganya dinonaktifkan dan dilakukan audit investigasi secara terbuka. Agar tidak ada upaya penyelamatan oknum tertentu," tandasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan itu disampaikan hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kejati Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022) kemarin.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI