SUARA SEMARANG - Konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan istrinya kini belum berakhir.
Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut hingga naik ke tahap penyidikan.
Saat ini, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus konten prank KDRT tersebut.
"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/12/2022) dikutip dari PMJ News.
Nurma menjelaskan, Baim Wong dan Paula disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu dan terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." jelas Nurma.
Kendati begitu, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini. "Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.
Sebelumnya, Sahabat Kepolisian melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Konten prank KDRT tersebut ramai dan mendapatkan respons negatif dari selebritis.
Menurut mereka, konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula tidak pantas dilakukan.