Didik pun meminta pemerintah untuk meningkatkan anggaran pupuk subsidi demi meningkatkan hasil tani yang berkualitas dan mendukung food estate sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Anggaran ditambahain lagi kalau memang serius mendukung ketahanan pangan kita. Food estate gagal kalau pupuk tak optimal karena kualitas hasil tani dipengaruhi dari pemupukan kita juga," katanya.
Ia juga mengimbau kelompok tani untuk memasukkan data petani yang benar-benar akurat.
Jangan sampai yang tak berhak mendapat pupuk subsidi dimasukkan ke data calon penerima.
Selain itu, Didik juga meminta fungsi pengawasan di zona yang rawan penyalahgunaan lebih diperketat lagi.
"Sebenarnya (stok pupuk subsidi) melimpah dan berbasis data usulan. Cuma kadang distribusi yang tidak tepat sasaran," kata Didik.
Penerima pupuk subsidi
Sementara itu, pemerintah dari awal memang mewanti-wanti bahwa pupuk subsidi harus didistribusikan tepat sasaran. Untuk mencapai tujuan itu, sejumlah aturan dikeluarkan terkait pupuk subsidi ini.
Berikut kebijakan yang mengatur subsidi pupuk tahun 2022. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022, berikut ketentuan petani yang berhak mendapatkan Pupuk Bersubsidi:
1. Tergabung dalam Kelompok Tani
2. Terdaftar dalam Simluhtan
3. Menunjukkan KTP dan mengisi form penebusan
4. Menggunakan Kartu Tani di wilayah yang sudah siap sarana dan prasarana
5. Melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), perkebunan (tebu, kakao, kopu), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih, dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) per musim tanam per petani.
6. Melakukan usaha tani subsektor tanaman pada Penambahan Luas Areal Tanam Baru (PATB).