SUARA SEMARANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menindakalanjuti laporan seorang warga Kabupaten Klaten yang merasa dipersulit saat ingin mendaftar peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah, Elyna Noor Dina Nazla menuturkan, sudah beberapa kali mendatangi loket Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Klaten untuk mendaftarkan diri sebagai Peserta BPJS Kesehatan APBD karena pelapor termasuk keluarga miskin.
Namun Pelapor di arahkan oleh petugas layanan untuk mengurusnya ke Dinas Sosial dan Pemerintah Desa setempat.
“Pelapor selanjutnya datang ke Dinas Sosial dan Pemerintah Desa, namun, pelapor kembali diarahkan untuk mendaftar melalui loket Dinas Kesehatan di MPP Klaten. Pelapor di ping-pong sebanyak tiga kali sejak tahun 2022 hingga kini,” ungkap Dina, kamis ( 23/2/2023)
Pelapor kemudian membuat pengaduan Tim Ombudsman terlebih karena usia kehamilannya sudah mendekati hari perkiraan lahir, namun Pelapor belum mendapat kepastian untuk terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD.
Pelapor yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini selalu disodorkan formulir Pergantian/Verifikasi Jamkesda oleh Petugas Dinas Kesehatan di MPP Kabupaten Klaten tanpa ada kepastian.
“Pelapor telah melapor ke Ombudsman Jateng dengan harapan bisa segera terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan bantuan APBD, sehingga bisa memperoleh fasilitas Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan ketika melahirkan nanti”, ujar Elyna.
Sementara itu Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menuturkan, laporan Pelapor telah diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), mengingat kebutuhan Pelapor yang merupakan termasuk kelompok rentan yakni sebagai keluarga kurang mampu dan dalam kondisi hamil.
“Ombudsman Jateng akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait untuk membuktikan dugaan maladministrasi yang disampaikan Pelapor,” ungkap Farida
Berdasarkan koordinasi awal antara Ombudsman RI Perwakilan Jawa tengah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten berkomitmen menindaklajuti laporan tersebut. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan survey ke rumah Pelapor untuk mengupayakan Pelapor bisa difasilitasi dengan UHC (Universal Health Coverage).
“Penyelenggara Pelayanan Publik maupun Pelaksana mestinya lebih sensitif dan memberikan solusi kepada pengguna layanan khususnya kelompok marginal dan kelompok rentan”, pungkasnya.