Dugaan Investasi Bodong Aldo Serena, Pengacara Korban: kerja Extra Ungkap Kebohongan

Semarang | Suara.com

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:00 WIB
Dugaan Investasi Bodong Aldo Serena, Pengacara Korban: kerja Extra Ungkap Kebohongan
Sugiyono SE SH pengacara atau kuasa hukum dari korban investasi bodon Aldo. (Dok.)

SUARA SEMARANG - Sugiyono SE SH kuasa hukum atau pengacara para korban dari dugaan penipuan investasi bodong Aldo Serena menyatakan siap mendampingi para saksi-saksi.

Kekinian, Dewa Aldo Serena atau Aldo telah dilaporkan ke Polda Jateng dalam dugaan kasus penipuan investasi bodong yang memakan banyak korban.

Kasus penipuan investasi bodong Aldo kini masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Kuasa hukum para korban pun menilai perlu kinerja extra untuk mengungkap kebohongan yang telah terjadi.

"Jadi ini masih pelaporan pidananya, perlu kinerja extra. Seperti, rangkaian lain untuk laporan ke perdatanya. Namun para korban masih menghendaki untuk penyelesaian pidananya di Polda Jateng," jelas Sugiyono, Sabtu 11 Maret 2023.

Menurut agenda penyampaian, lanjut Sugiyono kesaksian korban bahwa mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi pada 15 Maret 2023 di Polda Jateng. Dan akan turut memberikan nasehat hukum selanjutnya.

Namun, Sugiyono menjelaskan para pihak korban perlu mengikuti proses hukum yang ada. Dan mengikuti arahan kuasa hukum, karena proses ini tidak semudah untuk membalik tangan.

"Jadi kasus ini perlu dikawal secara optimal. Karena para korban ini mengalami kerugian puluhan miliar dari jumlah 60 an korban. Jadi para korban juga perlu optimal dalam memberikan informasi ke penyidik," jelas Sugiyono.

Menurut pengacara asal Kota Semarang yang pernah juga menangani perkara kasus pemukiman di Cebolok, Gayamsari. Kasus kedok atau modus investasi bodong Aldo sangat perlu kejelian.

"Dalam kasus ini, patut diduga saudara Aldo Serena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Jadi harus dengan jeli pengawalan kasus ini tidak boleh digampangkan," ungkap Sugiyono.

Terkait pengawalan korban, yang di dukung paguyuban. Sugiyono mengutarakan sudah seharusnya kuasa hukum yang bertindak dan mengarahkan atas pemberian kuasa tersebut.

"Semestinya karena sudah ada pengacara, semuanya diserahkan ke kuasa hukum. Paguyuban hanya menyarankan bukan memberikan seolah-olah intervensi kepada pengacara," tandasnya.

Dari segi progres hukum, Sugiyono menerangkan telah mengawal dua pengawalan laporan yakni di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. 

"Di Polrestabes Semarang atas nama Supomo dan masih dalam penerimaan pelaporan. Kalau di Polda Jateng, pihak korban atas nama Tri, pihak penyidik sedang akan memanggil saksi pelapor," terang Sugiyono.

Kemudian disebut Sugiyono, adapula member non profit berdasar 5 member secara mandiri sebelumnya melapor ke Polrestabes Semarang dengan kerugian kurang lebih Rp.200 Juta.

"Mereka juga kita dampingi dan saat ini tinggal menunggu disposisi pelimpahan dari sie umum ke unit reskrim Polrestabes untuk menangani perkara ini," ujar Sugiyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Miris Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK

Nasib Miris Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK

Surakarta | Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:11 WIB

Mengaku Kesulitan Finansial, Kim Sae Ron Mampu Sewa Pengacara Mahal?

Mengaku Kesulitan Finansial, Kim Sae Ron Mampu Sewa Pengacara Mahal?

Your Say | Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:46 WIB

Warga Korban Kebakaran Plumpang Dapat Surat Ancaman, Legislator: Pertamina Setop Bagikan Dokumen Seperti Itu!

Warga Korban Kebakaran Plumpang Dapat Surat Ancaman, Legislator: Pertamina Setop Bagikan Dokumen Seperti Itu!

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:29 WIB

Terkini

Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia

Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia

Riau | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:38 WIB

6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta

6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:36 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui

Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat

Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI

Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:33 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi

Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi

Kaltim | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas

Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:30 WIB