Dugaan Investasi Bodong Aldo Serena, Pengacara Korban: kerja Extra Ungkap Kebohongan

Semarang | Suara.com

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:00 WIB
Dugaan Investasi Bodong Aldo Serena, Pengacara Korban: kerja Extra Ungkap Kebohongan
Sugiyono SE SH pengacara atau kuasa hukum dari korban investasi bodon Aldo. (Dok.)

SUARA SEMARANG - Sugiyono SE SH kuasa hukum atau pengacara para korban dari dugaan penipuan investasi bodong Aldo Serena menyatakan siap mendampingi para saksi-saksi.

Kekinian, Dewa Aldo Serena atau Aldo telah dilaporkan ke Polda Jateng dalam dugaan kasus penipuan investasi bodong yang memakan banyak korban.

Kasus penipuan investasi bodong Aldo kini masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Kuasa hukum para korban pun menilai perlu kinerja extra untuk mengungkap kebohongan yang telah terjadi.

"Jadi ini masih pelaporan pidananya, perlu kinerja extra. Seperti, rangkaian lain untuk laporan ke perdatanya. Namun para korban masih menghendaki untuk penyelesaian pidananya di Polda Jateng," jelas Sugiyono, Sabtu 11 Maret 2023.

Menurut agenda penyampaian, lanjut Sugiyono kesaksian korban bahwa mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi pada 15 Maret 2023 di Polda Jateng. Dan akan turut memberikan nasehat hukum selanjutnya.

Namun, Sugiyono menjelaskan para pihak korban perlu mengikuti proses hukum yang ada. Dan mengikuti arahan kuasa hukum, karena proses ini tidak semudah untuk membalik tangan.

"Jadi kasus ini perlu dikawal secara optimal. Karena para korban ini mengalami kerugian puluhan miliar dari jumlah 60 an korban. Jadi para korban juga perlu optimal dalam memberikan informasi ke penyidik," jelas Sugiyono.

Menurut pengacara asal Kota Semarang yang pernah juga menangani perkara kasus pemukiman di Cebolok, Gayamsari. Kasus kedok atau modus investasi bodong Aldo sangat perlu kejelian.

"Dalam kasus ini, patut diduga saudara Aldo Serena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Jadi harus dengan jeli pengawalan kasus ini tidak boleh digampangkan," ungkap Sugiyono.

Terkait pengawalan korban, yang di dukung paguyuban. Sugiyono mengutarakan sudah seharusnya kuasa hukum yang bertindak dan mengarahkan atas pemberian kuasa tersebut.

"Semestinya karena sudah ada pengacara, semuanya diserahkan ke kuasa hukum. Paguyuban hanya menyarankan bukan memberikan seolah-olah intervensi kepada pengacara," tandasnya.

Dari segi progres hukum, Sugiyono menerangkan telah mengawal dua pengawalan laporan yakni di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. 

"Di Polrestabes Semarang atas nama Supomo dan masih dalam penerimaan pelaporan. Kalau di Polda Jateng, pihak korban atas nama Tri, pihak penyidik sedang akan memanggil saksi pelapor," terang Sugiyono.

Kemudian disebut Sugiyono, adapula member non profit berdasar 5 member secara mandiri sebelumnya melapor ke Polrestabes Semarang dengan kerugian kurang lebih Rp.200 Juta.

"Mereka juga kita dampingi dan saat ini tinggal menunggu disposisi pelimpahan dari sie umum ke unit reskrim Polrestabes untuk menangani perkara ini," ujar Sugiyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Miris Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK

Nasib Miris Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK

Surakarta | Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:11 WIB

Mengaku Kesulitan Finansial, Kim Sae Ron Mampu Sewa Pengacara Mahal?

Mengaku Kesulitan Finansial, Kim Sae Ron Mampu Sewa Pengacara Mahal?

Your Say | Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:46 WIB

Warga Korban Kebakaran Plumpang Dapat Surat Ancaman, Legislator: Pertamina Setop Bagikan Dokumen Seperti Itu!

Warga Korban Kebakaran Plumpang Dapat Surat Ancaman, Legislator: Pertamina Setop Bagikan Dokumen Seperti Itu!

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:29 WIB

Terkini

Simulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp10 Sampai Rp50 Jutan

Simulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp10 Sampai Rp50 Jutan

Bri | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:25 WIB

Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini

Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini

Bekaci | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:17 WIB

Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026

Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026

Sulsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:08 WIB

Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BRI untuk Miliki Motor Impian

Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BRI untuk Miliki Motor Impian

Bri | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Dari Rumah Penuh Konflik ke Puncak Kesuksesan: Transformasi Jennifer Lawrence di Film Joy

Dari Rumah Penuh Konflik ke Puncak Kesuksesan: Transformasi Jennifer Lawrence di Film Joy

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 05:49 WIB

Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar

Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar

Sulsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 05:47 WIB

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB