"SPBU harus menyediakan sistem yang cepat dan mudah, tetapi juga tegas dan disiplin, sesuai dengan aturan. Mungkin di awal – awal juga bisa melibatkan penegak hukum," terang Mufid.
Abdun Mufid menegaskan, penegakan penggunaan QR Code ini harus diimbangi dengan kepastian pemenuhan kebutuhan solar, khususnya untuk angkutan umum dan logistic. Pasalnya, hal ini akan sangat berpengaruh pada biaya produksi mereka.
"Solar ini kan sangat berhubungan dengan armada angkutan umum dan logistik. Jadi, harus dipastikan bahwa kebutuhan mereka dengan penerapan QR Code ini juga sesuai dengan kebutuhan," tandasnya.
Abdun Mufid mendorong masyarakat agar mendukung program ini, mengingat subsidi untuk BBM saat ini sudah sangat besar. Dengan begitu, diperlukan pengawasan dan ketegasan agar benar – benar tepat sasaran untuk yang berhak.
"Secara faktual, beban subsidi memang saat ini sudah sangat besar, sehingga sangat disayangkan jika justru dinikmati oleh kalangan menengah keatas," pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) mulai Kamis (1/6/2023), mewajibkan pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan Quick Respone (QR) Code. Sistem ini sendiri sebelumnya telah disosialisasikan selama setahun terakhir, sebagai upaya untuk memastikan ketepatan sasaran penggunaan solar bersubsidi.