SUARA SEMARANG -- Sanksi denda pada klub sepakbola profesional tak hanya dijatuhkan karena pelanggaran yang dilakukan oleh pemain, tapi juga para suporter.
Nominal denda yang dijatuhkan pun beragam, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan oleh suporter.
Berdasarkan kode disiplin PSSI, setidaknya terdapat 10 poin pelanggaran yang berakibat sanksi denda bagi klub sepakbola, khususnya yang mengikuti Liga 1.
Pertama, kekerasan pada orang maupun objek. Untuk pelanggaran ini sanksi yang dijatuhkan tergantung dari akibat yang ditimbulkan.
Kedua, penggunaan benda berapi. Bila pelanggaran ini terjadi, sanksi bisa dijatuhkan, sekurang-kurangnya denda Rp50 juta.
Ketiga, penggunaan alat laser. Denda sekurang-kurangnya Rp20 juta.
Keempat, pelemparan misil. Pelanggaran ini juga akan dikenai sanksi denda sekurang-kurangnya Rp20 juta.
Kelima, slogan mengina SARA. Bila suporter melakukan ini, bersiap-siap dikenai denda Rp20 juta.
Keenam, penghinaan atau pelecehan. Sanksi tergantung akibat yang ditimbulkan atau beratnya pelanggaran.
Baca Juga: Top, Ramadhan Sananta dan Witan Sulaeman Kuasai Statistik Lokal Sejajar Striker PSIS Semarang
Ketujuh, bagi suporter yang memasuki lapangan, maka bersiap-siap mendapatkan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp30 juta.
Delapan, rusuh seperti melakukan pembakaran maupun perusakan. Selain denda Rp25 juta, maka klub akan dikenai minimal larangan satu kali pertandingan home tanpa penonton.
Sembilan, penjarahan. Pelanggaran ini akan dikenai sanksi denda sedikitnya Rp25 juta dan minimal larangan satu kali pertandingan home tanpa penonton.
Poin ke sepuluh, pembunuhan, penganiayaan, perkelahian. Sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan home tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kuranganya Rp25 juta.
Terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut, manajemen masing-masing klub berulang kali mengingatkan. Selain mencoreng nama baik persepakbolaan juga merugikan klub yang harus menanggung denda.