SUARA SEMARANG - Ikon pusat perbelanjaan modern dan super blok mewah The Pakuwon Mall Semarang segera dimulai proyek pembangunanannya. Lokasi yang akan dibangun sudah mulai dibersihkan.
Tahun 2023 ini, Kota Semarang yang mulai bangkit dari pandemi Covid kebanjiran investasi para mal. Salah satunya The Pakuwon Mall Semarang, jadi bagian 7 mal baru yang berdiri di tahun ini.
Di pilihnya Kota Semarang sebagai lokasi properti milik Pakuwon Jati ini, bakal mensejajarkan dengan kota besar lainnya dalam urusan perbelanjaan dan hunian vertikal yang megah.
Super blok The Pakuwon Mall Semarang rencananya sudah dimulai pada tahun 2023 dengan menempati lokasi ada di bagian atas.
Hal ini mengingat Semarang bagian bawah sudah penuh dengan bangunan mal dan tidak memenuhi rekomendasi dalam mendirikan gedung pencakar langit.
Super blok The Pakuwon Mall Semarang sendiri rencananya akan menjulang lebih dari 30 lantai dengan dua tower utama sebagai hunian apartemen mewah.
Karenanya, Gombel menjadi pilihan lokasi The Pakuwon Mall Semarang. Selain ada di wilayah yang masih sepi akan pembangunan mal. Juga tidak dilalui jalur penerbangan persawat udara.
Kabar terbaru, proses pembangunan The Pakuwon Mall Semarang bakal segera dimulai. Lokasi lahan proyek Pakuwon Jati tersebut dalam tahap pembersihan.
Lokasi yang ada di Gombel Lama sebagai tempat berdiri The Pakuwon Mall Semarang mulai dibersihkan dari bangunan liar oleh Satpol PP.
Di ketahui Satpol PP Kota Semarang telah diterjunkan untuk menertibkan bangunan liar yang ada di Gombel Lama. Tepatnya di sekitar arah akses lapangan golf.
Sebuah pesan diterima redaksi, pada Kamis 9 Agustus 2023, jika personel Satpol PP Kota Semarang menertibkan bangunan liar dan PKL yang ada di Gombel Lama, lokasi yang bakal digunakan Pakuwon.
"Assalamualaikum
mas mbak besuk kamis ikut yaa
kita mau bantu pkl yg di gombel lama yg rencana unt pakuwon hotel dll
berangkat dari kantor satpol jam 07.30, 9 agustus ranu
tks." demikian bunyi pesan WhatsApp yang diterima.
![Satpol PP Kota Semarang tertibkan bangunan hunian liar di Gombel Lama. [Dok]](https://media.suara.com/suara-partners/semarang/thumbs/1200x675/2023/08/12/1-img-20230812-100535.jpg)
Sementara itu, dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang, terapat tiga bangunan rumah yang ditertibkan dengan cara dirobohkan.
Tiga rumah tersebut menurut Satpol PP Kota Semarang merupakan hunian liar. Meski awalnya sempat terjadi ketegangan dengan penghuni, namun penertiban berjalan lancar.
Sebelum merobohkan, petugas mengeluarkan barang-barang milik penghuni ke tempat yang lebih aman. Kemudian, petugas mengerahkan satu alat berat begu untuk merobohkan bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan tiga rumah liar ini berdiri secara permanen di atas lahan milik orang lain.
“Tiga bangunan rumah ini berdiri di atas tanah milik orang lain yang sudah ada sertifikat Hak Milik. Ini bangunannya liar,” kata Fajar.
Selain itu, berdasar informasi dinas Penataan Ruang Kota Semarang, bangunan ini melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ). Pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pemilik bangunan sejak sekitar dua bulan lalu agar membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, hingga jelang pembongkaran, tak satu pun bangunan dibongkar mandiri.
“Seminggu lalu sudah kita somasi. Tapi tidak dibongkar mandiri, maka kita bongkar. Kita menjalankan rekomendasi Dinas Penataan Ruang,” katanya.***